INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna resmi memperkuat layanan perdagangan dan ekspor daerah setelah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Penetapan tersebut diresmikan secara nasional oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan diikuti secara serentak oleh sejumlah daerah di Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan peresmian di Natuna berlangsung di Lobby Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, dipimpin langsung Bupati Natuna Cen Sui Lan dan dihadiri Ketua DPRD Natuna, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, pelaku usaha, serta sejumlah tamu undangan.
Dengan status baru tersebut, pelaku usaha dan eksportir di Natuna kini dapat mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) langsung di daerah tanpa harus melalui kabupaten atau kota lain. Kemudahan ini diyakini akan mempercepat proses ekspor sekaligus memangkas biaya dan waktu pengurusan dokumen.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna dalam laporannya menjelaskan bahwa seluruh persiapan teknis dan administrasi telah dilakukan untuk mendukung operasional layanan IPSKA di Natuna.
Bupati Natuna Cen Sui Lan menyebut penetapan tersebut sebagai langkah strategis yang membuka peluang lebih besar bagi produk unggulan Natuna untuk bersaing di pasar internasional.
“Selama ini banyak pelaku usaha kita harus mengurus dokumen ekspor di luar daerah. Tentu hal itu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Dengan hadirnya IPSKA di Natuna, proses tersebut kini bisa dilakukan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih efisien,” ujarnya.
Menurut Cen, Natuna memiliki berbagai komoditas potensial yang layak bersaing di pasar global, mulai dari hasil perikanan hingga produk olahan lainnya. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung peningkatan aktivitas ekspor.
“Hadirnya layanan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah upaya membuka jalan yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal agar mampu memperluas pasar, meningkatkan nilai tambah produk, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Natuna,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk aktif memberikan pendampingan serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar keberadaan IPSKA benar-benar dimanfaatkan secara optimal.
“Saya ingin pelayanan yang diberikan cepat, transparan, dan profesional. Jangan sampai fasilitas yang sudah diberikan pemerintah pusat ini tidak dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat dan pelaku usaha kita,” tegasnya.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Bupati Natuna juga menyerahkan sertifikat rumah hak milik kepada warga Perumahan Puak sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal masyarakat.
Setelah agenda di daerah selesai, seluruh peserta mengikuti peresmian nasional secara virtual bersama Kementerian Perdagangan RI melalui sambungan Zoom.
Dengan ditetapkannya Natuna sebagai IPSKA, pemerintah daerah optimistis peluang ekspor komoditas unggulan akan semakin terbuka, sekaligus memperkuat posisi Natuna sebagai wilayah perbatasan yang mampu berkontribusi dalam perdagangan nasional maupun internasional.
Penulis : RP
Editor : IZ

















