Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

- Publisher

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Perkara narkotika yang menyeret Mayor Laut Faisal Mulia memasuki proses persidangan. Perwira TNI tersebut didakwa menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan memanfaatkan penerbangan pesawat militer dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mengungkap Faisal diduga beberapa kali terlibat dalam transaksi sabu. Salah satu pengiriman yang terungkap dilakukan menggunakan pesawat militer jenis CN 235 dengan nomor lambung P-8305.

Kasus tersebut bermula ketika Faisal bersama istrinya berinisial NBP berada di Batam pada November 2025. Saat itu, Faisal disebut menghubungi seseorang berinisial R untuk meminta dipertemukan dengan K guna mendapatkan sabu.

Dalam dakwaan disebutkan, Faisal memesan sabu seberat 8 gram kepada K. Pesanan tersebut kemudian diserahkan kepada Faisal dengan nilai transaksi Rp7,5 juta.

Setelah mendapatkan sabu, Faisal dan istrinya disebut mengonsumsi sebagian narkotika tersebut ketika berada di sebuah hotel di Batam.

BACA JUGA:  Wakil Ketua PDIP Meninggal Dunia Karena Corona

Perkara kemudian berkembang ketika Faisal mencari informasi mengenai jadwal penerbangan CN 235 P-8305 yang akan berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut dakwaan, Faisal meminta istrinya mencari calon pembeli karena pesawat tersebut akan menuju Jakarta.

Sabu yang sebelumnya diperoleh kemudian dibagi menjadi sejumlah paket. Total terdapat 14 paket dengan berat keseluruhan sekitar 9,83 gram. Dari jumlah tersebut, 12 paket dimasukkan ke dalam sebuah kotak sepatu PDL.

Belasan paket itu disebut akan dikirim kepada tiga orang pembeli di wilayah Madiun, Jawa Tengah. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam dakwaan adalah adanya tulisan ucapan “selamat umrah” pada paket yang hendak dikirim.

BACA JUGA:  Diblokir Kominfo, Begini Cara Kerja Vtube

Kotak tersebut kemudian diserahkan Faisal kepada kopilot pesawat militer CN 235, Letda Laut Mazaki Moza, sekitar pukul 05.30 WIB pada 26 November 2025.

Namun, pengiriman tersebut tidak berlanjut sebagaimana yang diduga direncanakan.

Sekitar pukul 08.50 WIB, Faisal mendatangi selter CN 235 dan bertemu Komandan Wing Udara 1. Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan Faisal beserta barang bukti.

Faisal selanjutnya menjalani pemeriksaan terkait paket yang disebut berisi 12 paket sabu tujuan Madiun dan dikirim menggunakan pesawat militer.

Diduga Sudah Berjualan Sejak Bertugas di Surabaya

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan aktivitas Faisal dalam perdagangan sabu tidak hanya terjadi dalam satu kesempatan.

Faisal disebut telah melakukan penjualan narkotika sejak masih bertugas di Surabaya. Sabu tersebut diduga dijual kepada sejumlah orang, termasuk perwira lain.

BACA JUGA:  Catat! Kemensos Larang Pilkada Jadi Alasan Tunda Bansos

Dari setiap transaksi, Faisal disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp8,3 juta.

Atas perkara tersebut, Faisal didakwa dengan sejumlah pasal terkait narkotika.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf a KUHP.

Sementara itu, untuk perbuatan menggunakan narkotika, Faisal juga didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini kini bergulir di pengadilan. Seluruh uraian mengenai keterlibatan Faisal dalam perkara tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru