INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kepulauan Riau yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Kepri mengusulkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2026.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat bersilaturahmi dengan jajaran PT Jasa Raharja di Restoran Prau, Bengkong, Kota Batam, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ansar berdiskusi bersama Komisaris Utama PT Jasa Raharja Aan Suhanan dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Ansar menjelaskan, program pemutihan yang telah berjalan memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan. Di antaranya pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga 100 persen, pengurangan pokok pajak, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan denda SWDKLLJ.
Menurut Ansar, kebijakan tersebut sebelumnya merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepri, Ditlantas Polda Kepri, dan Jasa Raharja.
“Program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Ansar.
Ia berharap perpanjangan program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin. Selain membantu warga menyelesaikan tunggakan, kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak juga berkaitan dengan penerimaan daerah. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri.
“Bagaimanapun kebijakan ini kita harapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor PKB di Provinsi Kepri,” kata Ansar.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut disampaikan Komisaris Utama PT Jasa Raharja Aan Suhanan. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepri dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
Aan mengatakan, Jasa Raharja sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memberikan perlindungan dasar melalui penyelenggaraan program asuransi sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk masyarakat di Kepulauan Riau.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Kepri Junaidi, Kepala Bapenda Provinsi Kepri Abdullah, Tim Percepatan Pembangunan Syarifah Normawati, serta jajaran manajemen PT Jasa Raharja dan Jasa Raharja Wilayah Kepri.
Dengan usulan perpanjangan tersebut, masyarakat pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Namun, perlu dicatat, informasi dalam pertemuan tersebut merupakan usulan perpanjangan hingga 31 Oktober 2026 yang disampaikan Gubernur Ansar. Ketentuan final mengenai masa berlaku program tetap mengacu pada keputusan resmi Pemerintah Provinsi Kepri.
Penulis : RP
Editor : IZ

















