INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada 2027. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,46 juta per jemaah.
Dari total biaya tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, besaran tersebut turut memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan jemaah serta nilai manfaat yang tercatat pada rekening virtual masing-masing.
Setiap jemaah sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta yang diperhitungkan dalam pembiayaan haji.
Jika dihitung sebelum subsidi pemerintah, jemaah masih memiliki kewajiban pelunasan sekitar Rp26,43 juta.
Namun, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta untuk setiap jemaah pada penyelenggaraan haji 2027.
Dengan adanya subsidi tersebut, rata-rata pelunasan Bipih yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23,24 juta.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji 2027 sebesar rata-rata menjadi Rp23,24 juta. Dibandingkan pelunasan BIPIH 2026 sebesar Rp25 juta, jadi tahun ini mengalami penurunan,” ujar Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Artinya, dibandingkan biaya pelunasan pada 2026 yang mencapai Rp25 juta, jemaah haji 2027 rata-rata membayar sekitar Rp1,76 juta lebih rendah.
Lebih Rendah dari Usulan Awal
Besaran BPIH 2027 yang akhirnya disepakati juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Dalam usulan tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih ditetapkan sebesar 40 persen.
Setelah melalui pembahasan bersama DPR, angka BPIH kemudian disepakati menjadi Rp98,46 juta per jemaah.
Bagi jemaah, salah satu angka yang paling menentukan adalah besaran pelunasan. Dengan rata-rata Rp23,24 juta, beban pelunasan tahun 2027 menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, total BPIH tetap mencerminkan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan Bipih merupakan bagian yang menjadi tanggungan langsung jemaah.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027, dengan pemerintah turut memberikan dukungan pembiayaan melalui subsidi atau nilai manfaat agar beban yang ditanggung jemaah dapat ditekan.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















