BP Batam Buka Layanan BLINK Kolaborasi Dengan BPPRD Pemko Batam

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Direktorat Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar kembali program BP Batam Layanan Keliling (BLINK) pada Rabu (19/8) bertempat di fasilitas umum Perumahan Anggrek Sari, Batam Center.

Kegiatan ini adalah yang ketiga kalinya dilaksanakan BP Batam, setelah sebelumnya sempat dihentikan pada Bulan Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batam.

BACA JUGA:  BP Batam Perkuat Promosi KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam di Medical Fair 2026

Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, dalam kegiatan pihaknya menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

“Program BLINK ini rutin kami laksanakan setiap tahun. Selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran kami juga diharapkan mampu mempermudah pengurusan dokumen lahan, khususnya perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT),” ujar Andiantono.

Andiantono mengatakan, pada kegiatan BLINK kali ini, BP Batam menggandeng juga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Batam, sebagai bentuk sinergi antardua instansi tersebut.

BACA JUGA:  Mantap! Ditpam BP Batam Bantu Bersihkan Drainase Guna Cegah Banjir

“Berbeda dengan sebelumnya, kali ini kami bersinergi dengan BPPRD Batam dalam pelayanan publik. Jadi masyarakat cukup hadir sekali, tapi bisa mengurus dua hal, yakni perpanjangan UWT dan pembayaran PBB,” jelas Andiantono.

Ia mengimbau kepada masyarakat Batam agar untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan layanan yang diberikan, baik dari BP Batam maupun BPPRD sebagai sarana untuk konsultasi sekaligus pengurusan langsung UWT dan PBB.

BACA JUGA:  Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

“Selain itu, BP Batam juga memberikan insentif, yaitu bagi masyarakat yang melunasi UWT pada Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, maka tidak kenakan denda keterlambatan, khusus tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang,” ujar Andiantono.

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terbaru