INIKEPRI.COM – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Rabu (21/10/2026). Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terpadu, mulai dari pengurangan di sumber hingga pemanfaatan kembali.
Persetujuan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin. Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Pemerintah Kota Batam.
Juru bicara Pansus, Suyanto, menjelaskan bahwa aturan pengelolaan sampah yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013, perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan kota.
Pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata dinilai menambah tantangan dalam penanganan sampah di Batam.
Menurut Pansus, pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Diperlukan pendekatan yang menitikberatkan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, serta pemanfaatan teknologi.
“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian penegasan dalam laporan Pansus.
Ranperda tersebut juga mengatur sejumlah aspek, di antaranya pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, pemanfaatan sampah menjadi energi atau *waste to energy*, penguatan kelembagaan, serta kerja sama dengan pihak ketiga.
Rancangan yang semula dibahas sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 itu akhirnya diarahkan menjadi Perda baru tentang Pengelolaan Sampah sekaligus mencabut aturan lama. Dokumen tersebut terdiri atas 23 bab dan 95 pasal.
Setelah laporan Pansus disampaikan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Pemko Batam Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD, khususnya Pansus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.
Ia menyampaikan bahwa persoalan sampah merupakan salah satu tantangan pembangunan Batam yang memerlukan penanganan serius, terencana, dan berkelanjutan.
“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar dalam pidatonya.
Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pemerintah juga mendorong pengurangan serta pemilahan sampah sejak dari sumbernya, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pengembangan ekonomi sirkular, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.
Amsakar menilai sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali apabila dikelola dengan tepat.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah.
Pemerintah Kota Batam berharap regulasi tersebut menjadi dasar pengembangan pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya kota yang bersih, sehat, nyaman, serta berwawasan lingkungan.
Dilanjutkan ke Tahap Registrasi
Usai penyampaian tanggapan pemerintah daerah, pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa hasil rapat paripurna selanjutnya akan diteruskan melalui mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Ranperda yang telah disetujui bersama itu kemudian akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan regulasi baru tersebut, pengelolaan sampah di Batam diharapkan tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah yang sudah dihasilkan, tetapi juga mengutamakan pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali, dan pengolahan yang tepat.

















