Ingin Kuasai Ilmu Menghilang, 2 Remaja Bongkar Kuburan

- Admin

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, inikepri.com – Dua remaja berinisial RS (17) dan RE (18), nekat membongkar kuburan di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Tujuan kedua remaja ini karena ingin mempunyai ilmu menghilang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 20 September 2020. Keduanya saat ini sudah diamankan polisi.

“Mereka hendak mencuri tulang jari kelingking dari jenazah yang akan digunakan sebagai syarat menuntut ilmu hitam,” kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, Selasa (22/9).

Baca Juga :  Tak Mau Berpisah, Suami Simpan Mayat Istri di Tandon Air

Mereka ini, lanjutnya, ingin memiliki ilmu menghilang. Dari pengakuan keduanya, belum sempat mengambil bagian tubuh jenazah di makam itu.

Kedua remaja tersebut, diamankan setelah adanya laporan dari keluarga pemilik makam yang tidak terima kuburan keluarganya dibongkar.

“Sudah diamankan, mereka juga masih di bawah umur, prosesnya tentu sesuai Undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Jahat! Janda Cantik Ini Dibunuh Pacarnya Gara Gara Ada Bau Sperma di Sofa

Dari pengakuan kedua remaja itu, mereka tidak jadi mengambil tulang bagian jari kelingking jenazah karena ketakutan setelah melihat tengkorak.

“Setelah makam dibongkar, mereka ketakutan dan lari setelah melihat tengkorak,” kata Tirto.

Tirto mengatakan, setelah peti jenazah terbuka oleh cangkul pelaku, mereka melihat tengkorak kepala dan ketakutan sehingga tidak jadi mengambil jari kelingking itu.

Baca Juga :  Mengenal Pulau Tujuh, Bom Waktu Konflik Antara Kepri dan Bangka Belitung

Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses oleh Kepolisian, karena keluarga pemilik makam tidak terima atas pembongkaran makam tersebut dan meminta pelaku diproses.

Keduanya akan dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan pencurian dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Sumber : www.liputan6.com

Berita Terkait

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru