Bawaslu Anambas Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Redaksi)

(Foto Redaksi)

Anambas, inikepri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Pasalnya banyak APK pasangan calon (Paslon) yang menempel didinding rumah warga. Sementara APK tersebut tidak memiliki nomor urut yang dipasang sebelum pencabutan nomor urut Paslon.

Ketua Bawaslu Anambas, Yopi mengatakan, penertiban APK dilakukan karena tidak sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya bekerjasama dengan Polisi dan Satpol-PP Anambas dalam melakukan aksi penertiban baliho atau APK Paslon yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas Didukung Bupati Abdul Haris

“Sebelum kita lakukan penertiban, sudah kita surati terlebih dahulu tim Paslon, agar menurunkan sendiri APK yang tidak sesuai. Namun, karena tidak diturunkan kita yang menurunkan bersama tim dari Satpol-PP dan didampingi oleh pihak kepolisian,” kata Yopi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Yopi juga menambahkan, pihaknya tidak melarang Paslon memasang APK, namun harus sesuai aturan yang berlaku selama masa kampanye. Sebagai contoh, menyertakan nomor urut dan dipasang ditempat yang sudah ditentukan tidak sembarangan seperti, di sekolah atau fasilitas pemerintah.

BACA JUGA:  Kata Bawaslu, Ada Lima Isu Strategis Indeks Kerawanan Pemilu 2024

“Boleh memasang baliho, tapi pakai nomor urut dan dipasang ditempat yang telah ditentukan,” katanya.

Sementara, Sekretaris Satpol-PP, Herry Fachrizal mengatakan, untuk penertiban APK Paslon tersebut, yang dilaksanakan secara serentak menurunkan 60 personil hingga ketingkat kecamatan. Dalam melaksanakan penertiban tentunya bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Bawaslu Anambas.

BACA JUGA:  Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Beri Himbauan Prokes ke Calon Penumpang

“Kita turunkan 60 personil sampai tingkat kecamatan. Kita sebelum melakukan penertiban sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, kata Herry, pihaknya juga sudah mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak ada lagi APK atau Paslon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kita juga mengimbau agar, gambar pasangan calon tidak ada lagi dilingkungan pemerintah sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya. (IS)

Berita Terkait

Ansar Paparkan Deretan Proyek 2026 untuk Anambas, Infrastruktur hingga Perlindungan Nelayan Dilanjutkan
Call Center 110 Polri Jadi Andalan Pemudik di Anambas, Respon Cepat Tanpa Biaya
Nelayan di Anambas Ditangkap Jual Sabu, Barang Asal Temuan Pantai
Kuasa Hukum Tegaskan Tiga Dump Truck PT TBI Lengkap Dokumen
Agar Khutbah Sah: Ini Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi Khatib
Gubernur Ansar: “Letung Simpul Penting Pelayaran, Sedanau Pusat Perikanan dan Perdagangan”
Kekurangan Guru, Kepala KUA Jemaja Turut Serta Mengajar di MTsS Al-Ma’arif
Li Claudia Gowes Bersama Masyarakat Batam, Ajak Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:12 WIB

Ansar Paparkan Deretan Proyek 2026 untuk Anambas, Infrastruktur hingga Perlindungan Nelayan Dilanjutkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:00 WIB

Call Center 110 Polri Jadi Andalan Pemudik di Anambas, Respon Cepat Tanpa Biaya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:39 WIB

Nelayan di Anambas Ditangkap Jual Sabu, Barang Asal Temuan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Tiga Dump Truck PT TBI Lengkap Dokumen

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:36 WIB

Agar Khutbah Sah: Ini Syarat dan Rukun yang Harus Dipenuhi Khatib

Berita Terbaru