Batam, inikepri.com – Pengungkapan kasus penyelundupan 50 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara mencapai 52 miliar semakin menemukan titik terang.
Disinyalir, rokok-rokok haram ini milik HS, pengusaha hitam dari salah satu pulau di daerah hinterland.
HS yang dikenal sangat kuat di laut ini, sebelumnya telah lama diketahui melintang dalam dunia smokel (dunia penyelundupan).
Informasi yang inikepri.com himpun dilapangan, HS ini salah satu orang kepercayaan bos rokok ilegal tersebut.
“Bos rokok yang dia bawa itu, percayakan dia untuk menjemput dan mengantar rokok-rokok itu,” ungkap sumber yang tak ingin namanya disebut ini, Kamis (29/10/2020), di sebuah kedai kopi di bilangan Baloi.
Lebih lanjut, dia menceritakan, HS ini juga dikenal dengan sifat kedermawanannya.
“Bukan sedikit uang dia sumbangkan ke masjid. Bisa dibilang dia itu semacam “Robin Hood” masyakarat pulau,” sambungnya.

Sebelumnya, Satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, pada Selasa (22/10), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Berakit, Bintan. (RD)

















