Begini Syarat Serta Prosedur Urus SKCK bagi Lulusan CPNS 2019

- Publisher

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SKCK (ist)

Ilustrasi SKCK (ist)

Batam, inikepri.com – Bagi Kamu yang sudah dinyatakan lulus SKD dan SKB CPNS 2019 diharapakan untuk segera melengkapi berkas-berkasnya diminta oleh BKN dan instansi yang dilamar.

Nah, salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi, melansir skck.polri.go.id :

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

BACA JUGA:  Mudik Nataru Lewat Ro-Ro, Bea Cukai Batam Permudah Izin Kendaraan Warga

Lalu untuk proses pendaftaran, Kamu bisa melakukan secara offline dan online :

Cara Offline

1. Silahkan langsung datang ke Polres sesuai domisili di KTP, dengan membawa dokumen-dokumen yang diminta. Lalu ambil nomor antrian.

2. Tunggu sampai namamu dipanggil, silahkan ke loket pelayanan SKCK. Di sana, Kamu akan disuruh mengisi formulir daftar riwayat hidup. Harap diisi secara jelas dan benar, ya!

3. Jangan lupa siapkan uang Rp 30.000,- untuk membayar biaya pembuatan SKCK.

4. Selanjutnya kamu akan diarahkan petugas untuk mengambil sidik jari.

5. Lalu silahkan menunggu proses pembuatan SKCK-mu. Kalau Kamu datang sekitar pukul 08.00 pagi, maka SKCK bisa diambil hari itu juga. Namun kalau Kamu datang kesiangan dan antriannya banyak, maka Kamu perlu sedikit bersabar hingga esok hari untuk bisa mendapatkan SKCK-mu.

BACA JUGA:  Warga Malaysia dan Singapura Ikut Meriahkan Lomba Sampan Layar di Belakangpadang

Cara Online

1. Kunjungi laman SKCK online (https://skck.polri.go.id/)

2. Lalu unggah dokumen yang disyaratkan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan yang ada. Setelah selesai klik ‘Kirim Data‘ untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

3. Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan nomor BRIVA yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI. Total yang harus dibayar sebesar Rp 30.000,-.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto dan Cen Sui Lan Tebar Ribuan Paket Beras di Sagulung

4. Setelah membayar, kode atau nomor registrasi akan muncul sebagai bukti yang harus dibawa ke loket kantor polisi (Polres untuk keperluan melamar CPNS), guna ditukarkan dengan SKCK asli. Silahkan dicatat atau dicetak.

5. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai pukul 14.00 waktu setempat pada hari yang sama. Tunjukkan kode registrasi dan dokumen asli yang telah disyaratkan.

Contoh pendaftaran SKCK secara online (Kris/Minews)

Harap dicatat, untuk mendaftar lewat registrasi online akan diberikan waktu pengambilan SKCK paling lambat 3 hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan, pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input data sebelumnya akan secara otomatis dihapus. (ER/Minews)

Berita Terkait

IPMKOB-Pekanbaru Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Beasiswa Saat Audiensi dengan DPRD Batam
Pemko Batam dan BPS Perkuat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Pelaku Usaha Diminta Beri Data yang Benar
ARTOTEL Batam Genap 4 Tahun, Anniversary Dirayakan dengan Sentuhan Kepedulian
2.835 Siswa Baru Batam Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis
DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah
Semarak HUT ke-81 RI, BP Batam Turut Meriahkan Pawai Pembangunan
BP Batam Jaga Pasokan Air Bersih di Tengah Kondisi Cuaca, Masyarakat Diimbau Gunakan Air Secara Bijak
Dari Pulau-Pulau Batam ke Kampus Top Indonesia, Beasiswa Pemko Buka Jalan bagi Anak Hinterland

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

IPMKOB-Pekanbaru Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Beasiswa Saat Audiensi dengan DPRD Batam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Pemko Batam dan BPS Perkuat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Pelaku Usaha Diminta Beri Data yang Benar

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:48 WIB

ARTOTEL Batam Genap 4 Tahun, Anniversary Dirayakan dengan Sentuhan Kepedulian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:52 WIB

2.835 Siswa Baru Batam Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:54 WIB

DPD IMM Kepri Apresiasi Iman Sutiawan dan Polda Kepri atas Kontribusi untuk Daerah

Berita Terbaru