Presiden Jokowi Serahkan Sejuta Sertifikat Tanah

- Publisher

Senin, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi (ist)

Presiden Jokowi (ist)

INIKEPRI.COM – Meski bangsa Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19, tak menyurutkan semangat pemerintah untuk tetap memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kali ini, dalam jumlah yang cukup besar dan serentak di seluruh Indonesia serta sebagai bagian Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang tahun 2020, Presiden Joko Widodo menyerahkan satu juta sertifikat tanah untuk rakyat Indonesia secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/2020).

“Dalam rangka bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang, hari ini saya akan bagikan 1.000.000 sertifikat tanah pada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota. Satu juta sertipikat tanah ini jumlah yang sangat besar sekali mengingat sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017 setiap tahunnya kita hanya mampu mengeluarkan kurang lebih 500.000 sertipikat tanah di Indonesia,” ujar Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tiba di San Francisco

Presiden RI menambahkan jika dalam setahun biasanya hanya dapat mengeluarkan kurang lebih 500.000 sertifikat tanah, maka dibutuhkan 160 tahun untuk menyelesaikan 80 juta dan 126 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Maka, saat itu Presiden menyampaikan pada Menteri ATR/Kepala BPN untuk bekerja dengan target.

“Alhamdulillah dengan kerja keras seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN target yang saya berikan bisa terlampaui, saya ucapkan terima kasih. Meski tahun 2020 target PTSL sebanyak 10 juta tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga ada hambatan di lapangan maupun kantor pertanahan, saya turunkan targetnya menjadi 7 juta, saya yakin bisa tetap tercapai,” tegas Presiden.

Mengakhiri sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah untuk menjaga sertipikatnya.

“Karena sertifikat tanah ini sangat penting sebagai bukti yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Maka dari itu, tolong jaga sertipikatnya. Jika sertifikatnya ingin dijadikan agunan ke bank agar mendapat modal usaha, dihitung betul agar bisa mengembalikan pinjamannya,” tutup Presiden.

BACA JUGA:  Berminat Jadi PNS BIN, Baca Ini Dulu Sebelum Daftar!

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam laporannya mengatakan bahwa, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mengeluarkan produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 sebanyak 5,4 juta bidang tanah, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta bidang tanah, dan pada tahun 2019 sebanyak 11,2 juta bidang tanah. Karena pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, target PTSL pada tahun 2020 diturunkan menjadi 7.370.510 bidang dan saat ini telah terealisasi sebanyak 6,5 juta bidang tanah.

“Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik sehingga tidak ada lagi pemalsuan sertipikat tanah. Selain itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan pemberantasan mafia tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Ini kemajuannya bagus sekali sehingga perlindungan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat lebih terjamin,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA:  Pembentukan RST Menjadi Salah Satu Hasil Konkret Presidensi G20 Indonesia

Pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah yang dikomandoi dari Istana Negara ini diikuti oleh 31 Kantor Wilayah BPN Provinsi dengan 201 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia melalui video conference dengan peserta undangan yang terdiri dari para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati serta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan perwakilan penerima sertifikat tanah dari daerah di seluruh Indonesia.

Sementara, untuk penyerahan sertifikat tanah di Istana Negara dihadiri oleh 30 orang penerima sertifikat tanah yang mewakili satu juta penerima sertifikat tanah di seluruh Indonesia yang hadir dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. (AFP)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:55 WIB