Polres Tanjungpinang Musnahkan 416.41 Gram Sabu

- Publisher

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – 416,41 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang. Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus yang tertuang dari Laporan Polisi (LP) terhadap 2 (dua) orang tersangka bernama inisial HR (39) dan AD (34), pada Rabu (25/11/2020).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tanjungpinang Kompol M Chaidir, SH, SIK, MM dan dihadiri Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju SH, SIK, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Pery Ritonga, Perwakilan Yayasan Karsa Ferganda, dan Penasehat Hukum Sevnil Azmedi, SH,.

Adapun barang bukti tersebut berdasarkan LP dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika (SKSBSN) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang disita dari LP di Nomor: LP-A/106/K/XI/2020/KEPRI/SPK-RES/TPI tanggal 20 Oktober 2020, dengan 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan berat bersih 437.31 gram untuk dilakukan pemusnahan.

BACA JUGA:  BEM-SI Soroti Mendesaknya RUU Daerah Kepulauan Untuk Kurangi Disparitas

20.90 gram disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam. Sedangkan 20.90 gram sebagai pembuktian di persidangan. Sisanya, sebanyak 416,41 gram dilakukan pemusnahan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Wakapolres Tanjungpinang, Kompol M Chaidir mengatakan bahwa, tersangka berhasil dibekuk pada hari Selasa (20/10/2020) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, di sekitaran Jalan Raya Dompak Arah Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Tersangka HR sempat membuang bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan, tidak jauh setelah saudara (HR) di tangkap. Dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota Narkoba Polres Tanjungpinang menemukan 1 (satu) kantong plastik yang berlogo Morning Bakery (warna putih) yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik tisu merek Paseo warna hijau orange yang di dalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kompol M Chaidir.

BACA JUGA:  Disdagin Tanjungpinang Pantau Harga Kebutuhan Pokok, Pasokan Tetap Terkendali
Tersangka (baju kaos tahanan warna orange) saat di giring petugas kepolisian untuk melihat langsung pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. (ist)

Dikatakan Wakapolres Tanjungpinang, HR mengakui bahwa ia disuruh oleh temannya yang bernama inisial AD untuk mengambil paket diduga sabu tersebut dengan imbalan atau upah sebesar Rp5 juta rupiah per ons-nya.

“Pada Selasa, (20/10/2020) malam, sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang Kabupaten Bintan, dilakukan penangkapan terhadap AD,” kata Wakapolres Tanjungpinang.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka HS antara lain, satu (1) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu (1) kantong plastik berlogo Morning Bakery warna putih, satu (1) plastik tisu merek Paseo warna hijau dan orange, satu (1) unit Handphone merek Nokia (warna hitam) beserta kartu di dalamnya, dan satu (1) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z bernomor polisi BP 5959 BA warna biru.

BACA JUGA:  Pemberitahuan: U-Turn Baru di Jalan W.R. Supratman Sudah Dapat Difungsikan

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AD adalah satu (1) unit Handphone merek Oppo warna hitam beserta kartu di dalamnya.

Informasi yang diterima, sebelum dilakukan pemusnahan, di depan tersangka dan saksi maupun tamu undangan, barang bukti juga ikut dihadirkan dalam keadaan tersegel dari kantor Penggadaian Tanjungpinang. Kemudian barang bukti tersebut dibuka segelnya untuk dilakukan pengujian/test dengan menggunakan Narco Test.

“Setelah mendapatkan hasilnya, yakni positif. Selanjutnya untuk BB dimusnahkan keseluruhannya dengan cara dimasukkan ke dalam wadah panic untuk di rebus atau dilarutkan menggunakan air mendidih (kompor yang menyala). Setelah larut, semuanya bersama air mendidih di buang ke dalam septi tank,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat enam (6) tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. (RD)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Berita Terbaru