Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- Publisher

Selasa, 6 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Batam, inikepri.com – Sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 (empat) laporan polisi terhadap 8 (delapan) orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan, Perwakilan Balai POM dan LSM Granat, Selasa (6/10/20).

Dari 4 (empat) Laporan Polisi didapati 8 (delapan) orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020. Kemudian 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 (seribu tiga puluh tiga) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam, Sagulung, dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

BACA JUGA:  HARRIS Hotel Tawarkan Paket Halal BI Halal

Selanjutnya 2 (dua) orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence, Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dan 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 (sembilan puluh satu koma enam puluh delapan) gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor, Sei. Lekop, dari Laporan Polisi LP – A/130/IX/2020/SPKT – Kepri Tanggal 22 September 2020.

BACA JUGA:  Direksi PLN Batam Sampaikan Ucapan Idulfitri, Ajak Perkuat Silaturahmi

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak pidana Narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 (delapan) orang tersangka. 

Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 8 (delapan) orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh Sembilan koma enam puluh delapan) gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau. 

BACA JUGA:  Enam ABK Terlantar Dipulangkan Kemenlu Melalui Batam

Dari barang bukti seberat 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) jiwa.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (ER)

Berita Terkait

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia
BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga
BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam
Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional
Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka
Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:15 WIB

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:27 WIB

BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:04 WIB

Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka

Berita Terbaru