Bejat! Ayah Gagahi Anak Tiri Hingga Hamil

- Publisher

Senin, 1 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio. N, SH, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan inisial ZH (34 Tahun) di Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Sabtu (30/01/2021).

Berawal pada saat pelapor insial IY (44 Tahun) orang tua kandung korban menanyakan kepada korban insial AM (15 Tahun) “KENAPA BADANMU LEMAS KAYAK ORANG BUNTING?” dan saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor langsung pergi meminta tolong kepada saksi MF (tetangga rumah) untuk datang menanyakan apa yang telah terjadi kepada korban, lalu MF bertanya kepada korban “APA YANG TERJADI?” dan saat itu korban hanya diam saja kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban “SIAPA YANG MELAKUKAN? APAKAH AYAH YANG BUAT KAU BUNTING YA?” dan korban menjawab TIDAK lalu pelapor bertanya lagi “SR YANG BUAT KAU BUNTING” dan korban menjawab “IYA”. 

BACA JUGA:  Bersantai di Warkop Terserah, Nikmati Teh Tarik Khas Belakang Padang Sambil Berkaraoke Ria

Kemudian pelapor membawa korban ke Polsek Batu Aji untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

Setelah korban dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di peroleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut bukanlah SR melainkan bapak Tirinya yang berinisial ZH. Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam oleh bapak tirinya.

Dengan gerak cepat Opsnal Polsek Batu Aji pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Thetio. N, SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku persetubuhan anak dibawah umur berada di Masjid At- Taubah yang berada di Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batu Aji.

BACA JUGA:  Astaga! Remaja 17 Tahun Perkosa Nenek 71 Tahun, Loroti Celana Korban saat Tidur

Selanjutnya tim menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang istirahat di belakang masjid At-Taubah, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut

Ada beberapa barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah baju warna coklat, 1(satu) buah BH warna cream, 1 (satu) buah testpack.

Pelaku ZH, yang diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batu Aji (Humas Polresta Barelang)

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun. 

BACA JUGA:  Perspektif Amsakar Soal Milenial dan Gen Z Kota Batam ke Depan

Sementara itu, Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol Yos Guntur, SIK, membenarkan atas kejadian Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh pelaku ZH dimana pelaku adalah ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (ER)

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Berita Terbaru