Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

- Publisher

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi, dan 1.164,4 gram ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Barang bukti Narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas (sabu), di blender (pil ekstasi) dan di bakar (ganja kering) kemudian selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Pejabat Sementara (PS) Perwira Unit (Panit) 1 Sub Direktorat (Subdit) 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Bambang Sadmoko, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang mana petugas telah mengamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir ekstasi dan 1.200 gram ganja.

BACA JUGA:  BP Batam Pastikan Perbaikan Jalan Gajah Mada Hadirkan Jalan yang Lebih Berkualitas dan Nyaman, Pengguna Jalan Dihimbau Senantiasa Berhati-hati

“Pada hari ini (Jumat, 16/4/2021) dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sabu, pil ekstasi dan ganja kering. Kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas, di blender dan di bakar, selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,” kata Iptu Bambang.

Dijelaskan Bambang bahwa, sebanyak 89,16 gram sabu dimusnahkan, 31,32 gram sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Batam dan 2 gram sebagai bukti di persidangan.

BACA JUGA:  Siswi MA An-Ni'mah Bawa Nama Harum Kepri, Raih Peringkat Empat di Lomba Baca Kitab Kuning Nasional

Untuk pil ekstasi, kata dia, yang dilakukan pemusnahan ialah sebanyak 406 butir, 40 butir dikirim kel Laboratorium Forensik (Labfor) dan 15 butir sisanya sebagai pembuktian (di pengadilan).

Sementara, masih kata Bambang, untuk Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pemusnahan sebanyak 1.164,4 gram, 34,6 gram dikirim untuk pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan 1 gram sebagai bukti di persidangan.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering dengan cara di bakar.(ist)

“Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun atau paling lama 20 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satgassus: 126 Pekerja Migran dari Malaysia-Singapura Negatif COVID-19

Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri oleh PS Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri dan juga dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Penasehat Hukum dari Kejaksaan. (IS)

Berita Terkait

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam
18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima
Cegah Banjir, Batam Rutin Normalisasi Drainase hingga Siapkan Kolam Retensi 2027
Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi
Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat
Pastikan Kebutuhan Air Warga Tak Terganggu, Data Center Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 lt/s
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Investasi SDM Untuk Masa Depan Anak Hinterland
Aliran Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Sampaikan Apresiasi kepada BP Batam

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:57 WIB

Mooncake Festival Meriah, Amsakar Bicara Potensi Budaya untuk Gerakkan Ekonomi Batam

Senin, 28 September 2026 - 07:22 WIB

18 Koperasi Desa Merah Putih Batam Diverifikasi, Tinggal Menunggu Tahap Serah Terima

Senin, 28 September 2026 - 07:00 WIB

Cegah Banjir, Batam Rutin Normalisasi Drainase hingga Siapkan Kolam Retensi 2027

Minggu, 27 September 2026 - 07:05 WIB

Amsakar Dorong Guru Al-Qur’an Lebih Kreatif, Tak Hanya Kuasai Materi tapi Juga Teknologi

Sabtu, 26 September 2026 - 07:49 WIB

Amsakar – Li Claudia Siapkan SWRO untuk Penuhi Kebutuhan Air Data Center, Waduk Tetap untuk Masyarakat

Berita Terbaru