Sebar Hoax dan Hina Jokowi, Pria Ini Diciduk Polda Kepri

- Publisher

Kamis, 13 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita Hoax dan Sara melalui media sosial Twitter. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK, Rabu (12/5/2021).

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, jam15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan Diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.

BACA JUGA:  Setelah 10 Tahun Menanti, Kini Warga Tiban Indah Bisa Menikmati Keberadaan Jalan yang Mulus

“Didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar jam 13:00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK

BACA JUGA:  Polda Kepri Kembali Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Batuaji

“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku,” lanjutnya lagi 

“Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutup Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK. (RD)

Berita Terkait

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut
Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM
BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan
Anwar Anas Ajak Masyarakat Pertahankan Program MBG, Singgung Penolakan: “Tunggu 2029, Kita Adu Program Lagi”

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Senin, 22 Juni 2026 - 13:35 WIB

Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus

Berita Terbaru