Dirpolair Gagalkan Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Perairan Natuna

- Publisher

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan tindak pidana pencurian ikan atau penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang dilakukan kapal ikan asing Vietnam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam, menjelaskan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua unit kapal berbendera Vietnam serta 17 anak buah kapal yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal KG 90720 TS dan KG 93039 TS ditemukan barang bukti berupa ikan campuran kurang lebih 500 kg dan alat tangkap berupa satu set jaring trawl dari kapal tersebut,” kata Yassin.

Kronologis kejadian, pada tanggal 1 Juni 2021 Dirpolair Baharkam mendapat informasi dari Subdit Intelair, bahwa ada kapal ikan asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna.

BACA JUGA:  KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan penangkapan.

Informasi tersebut ditindaklanjuti, Dirpolair Baharkam Polri mengerahkan Kapal Bisma 8001 melakukan patroli perairan di laut Natura Utara, pada Jumat (5/6/2021).

Dari hasil patroli tersebut terdeteksi dua unit kapal asing berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

“Kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan menggunakan jaring trawl,” kata Yassin.

Petugas Dirpolair Baharkam Polri melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Kapal tercatat dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam. Di kapal tersebut terdapat 12 orang ABK.

BACA JUGA:  Natuna jadi Pilot Project Pesawat Amphibi N 219

Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam. Di kapal terdapat tiga orang ABK.

“Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” kata Yassin.

Dari keterangan salah satu nahkoda kapal menyebutkan ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

Menurut Yassin, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, telah berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sebanyak 540 ton per tahun.

Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Pasar Murah Dibuka Cen Sui Lan, Warga Kelarik Berbondong-bondong Belanja Kebutuhan Pokok
Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Beras untuk Keluarga Rawan Pangan di Bunguran Utara
Bupati Natuna Temui Pelaku UMKM di PLUT, Fokus Tingkatkan Harga Jual dan Kemasan Produk
Audiensi dengan Bupati Cen Sui Lan, Imigrasi Ranai Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik di Natuna
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Cen Sui Lan Ajak Warga Natuna Jaga Bumi dari Hal Sederhana
Pemkab Natuna Kembali Hadirkan Pasar Murah di Bunguran Utara, Bantu Warga Dapatkan Kebutuhan Pokok Terjangkau
Nelayan Diusir Kapal Trawl Asing, Cen Sui Lan Minta Pangkoarmada RI dan KKP Perkuat Pengamanan Perairan Natuna Utara
Iduladha 1447 H di Natuna Kian Semarak, Raja Mustakim lewat KPDN Sponsori Pawai Obor dan Takbir

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pasar Murah Dibuka Cen Sui Lan, Warga Kelarik Berbondong-bondong Belanja Kebutuhan Pokok

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:51 WIB

Cen Sui Lan Salurkan Bantuan Beras untuk Keluarga Rawan Pangan di Bunguran Utara

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:40 WIB

Bupati Natuna Temui Pelaku UMKM di PLUT, Fokus Tingkatkan Harga Jual dan Kemasan Produk

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Audiensi dengan Bupati Cen Sui Lan, Imigrasi Ranai Perkuat Sinergi dan Pelayanan Publik di Natuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:19 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Cen Sui Lan Ajak Warga Natuna Jaga Bumi dari Hal Sederhana

Berita Terbaru