Wajib Baca! Penumpang Kapal Ferry Antar Kabupaten/Kota di Kepri Tak Perlu GeNose Lagi

- Admin

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(GENOSE/IST)

(GENOSE/IST)

INIKEPRI.COM – Pemberlakuan Tes GeNose bagi penumpang moda transportasi laut antar kabupaten/Kota di provinsi Kepulauan Riau mulai sekarang tidak lagi menjadi hal yang wajib.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 536/SET-STC19/VII/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional menggunakan transportasi umum yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 8 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga :  Lis Hadir di Malam Puncak HUT ke-80 RI, RW 006 Pinang Kencana, Ajak Warga Jaga Nasionalisme

Dalam edaran tersebut, diatur bahwa ketentuan perjalanan laut antar kabupaten/kota hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan vaksin minimal dosis pertama. Sementara, untuk perjalanan laut antar provinsi (keluar Kepri) wajib menunjukkan bukti hasil negatif swab PCR.

“Untuk transportasi laut antar pulau atau kabupaten/kota syaratnya hanya kartu vaksin minimal dosis pertama saja. Tak perlu GeNose lagi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga :  Jadi Percontohan, Pemko Tanjungpinang Siap Implementasikan Aplikasi Srikandi

Sedangkan untuk perjalanan menggunakan transportasi udara, imbuh Junaidi, calon penumpang masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif swab PCR.

“Kalau masih dalam kabupaten/kota bisa Rapid Antigen atau PCR, jika antar provinsi wajib PCR,” ujarnya.

Junaidi mengatakan , pihaknya masih berupaya menyosialisasikan pemberlakuan aturan baru tersebut. Oleh karena itu, ia juga meminta serta mendorong pemerintah kabupaten/kota juga turut segera mensosialisasikannya di lapangan. Sehingga, tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga :  Tanjungpinang Didatangi Tim Verifikasi Proklim Lestari 2024

Junaidi juga menambahkan dalam rangka menekan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan. Pihaknya juga telah memberlakukan pembatasan jumlah penumpang untuk transportasi laut.

“Saat ini angkutan kapal Ferry wajib membawa penumpang maksimal 60 persen,” kata Junaidi mengakhiri. (ET) 

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru