Ini Aturan Baru Lion Air Group untuk Penerbangan di Kepri

- Publisher

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Lion Group)

(Dok. Lion Group)

INIKEPRI.COM – Maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, memperbarui ketentuan penerbangan selama PPKM Darurat, khususnya untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)

Peraturan untuk Maluku dan NTT berlaku pada 9-20 Juli 2021, sementara peraturan untuk Kepulauan Riau diterapkan pada 10-20 Juli 2021.

BACA JUGA:  IKM: Promosi Ala Marlin Bantu Batik Batam Semakin Terkenal

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Lion Air Group telah mengeluarkan ketentuan perjalanan udara yang berlaku mulai 6 Juli 2021. Ketentuan itu terus diperluas secara berkala dengan adanya penambahan sejumlah wilayah.

BACA JUGA:  THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Pemko Batam Buka Posko Pengaduan

“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, melalui rilis, Jumat (9/7/2021).

BACA JUGA:  Lis Lobi Founder Lion Air Buka Rute Johor–Kuala Lumpur–Tanjungpinang

Di bawah ini adalah ketentuan penerbangan rute domestik Lion Air Group pada masa PSBB Darurat untuk Kepulauan Riau.

Tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Berita Terbaru