INIKEPRI.COM – Wacana pengetatan administrasi bagi pendatang yang tengah dikaji Pemerintah Kota Batam memunculkan berbagai tanggapan. Di tengah meningkatnya arus urbanisasi, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa perpindahan penduduk merupakan hak setiap warga negara yang tidak bisa dibatasi secara sepihak.
Menurutnya, Batam sejak awal memang dibangun sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi yang terbuka bagi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, masuknya pendatang merupakan konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang.
“Batam ini pada dasarnya dibangun untuk seluruh rakyat Indonesia. Kita tidak bisa melarang orang datang dan mencari kehidupan yang lebih baik di sini. Hak warga negara untuk berpindah dan menetap sudah dijamin. Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana mengelola pertumbuhan itu dengan baik,” ujar Kamaluddin, Kamis (18/6/2026).
Ia mengatakan persoalan utama bukan terletak pada banyaknya pendatang, melainkan bagaimana pemerintah memiliki sistem pengendalian kependudukan yang kuat agar seluruh warga dapat terdata dengan baik.
Menurut Kamaluddin, keberadaan pusat data kependudukan yang akurat menjadi kebutuhan penting di tengah laju pertumbuhan penduduk Batam yang terus meningkat setiap tahun.
“Yang dibutuhkan bukan membatasi orang datang, tetapi bagaimana kita mempunyai sistem yang mampu mengendalikan dan mendata. Kemarin juga sudah dibahas terkait perda yang mengatur pusat data kependudukan Kota Batam. Dengan data yang lengkap, pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal,” katanya.
Ia menjelaskan, basis data kependudukan yang baik akan membantu pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari kebutuhan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan lapangan pekerjaan.
“Kalau datanya jelas, pemerintah lebih mudah menghitung kebutuhan masyarakat. Berapa sekolah yang dibutuhkan, fasilitas kesehatan, kebutuhan air bersih, hingga pembangunan infrastruktur lainnya. Semua harus berbasis data,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam tengah mengkaji kemungkinan penambahan syarat administrasi bagi pendatang baru. Selain surat pindah dari daerah asal, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah kewajiban melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian dari sisi hukum agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami sedang menyusun formulasi yang terbaik. Salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah melengkapi surat pindah dengan SKCK. Tetapi semua masih dikaji agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amsakar.
Menurut Amsakar, gagasan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya pencurian berbagai material fasilitas umum, seperti penutup drainase, besi konstruksi, kabel, hingga aset publik lainnya yang kemudian dijual sebagai besi bekas.
Meski demikian, Kamaluddin menilai kebijakan apa pun yang nantinya diterapkan harus tetap mempertimbangkan hak konstitusional warga negara, sembari memastikan pertumbuhan penduduk di Batam dapat dikelola secara lebih tertib dan terukur.
“Batam ini terus berkembang dan akan terus menarik orang datang. Itu sesuatu yang wajar. Yang penting, bagaimana pertumbuhan penduduk itu dapat dikelola dengan baik sehingga pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” tutupnya.
Penulis : IZ

















