Meski PPKM Level 3, Satgas COVID-19 Tanjungpinang Larang Adakan Pesta 17 Agustus

- Admin

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Tanjungpinang membatasi dan melarang kerumunan masa saat peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021.

Meskipun Kota Tanjungpinang sudah masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan saat ini kasus COVID-19 mulai melandai, segala bentuk kegiatan atau pesta rakyat dalam rangka 17 Agustus-an yang dapat menimbulkan keramaian tidak diizinkan.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Serahkan SK Untuk 703 Orang PPPK Tenaga Guru

“Kegiatan masyarakat seperti perlombaan atau kegiatan lainnya belum boleh,” kata Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, Senin (16/8/2021).

Ditegaskan Surjadi, tidak ada bentuk pengecualian kegiatan langsung yang diperbolehkan saat ini, karena dipastikan akan menimbulkan keramaian di tengah masyarakat, bahkan untuk upacara detik-detik kemerdekaan juga diperingati secara virtual.

Baca Juga :  DPKP Tanjungpinang Tangani Kebakaran Rumah di Tanjung Unggat

“Kecuali kegiatannya virtual boleh saja, tapi selain itu dilarang,” tegas dia.

Untuk menjamin patuhnya masyarakat itu, Surjadi mengatakan pihaknya juga sudah mengimbau seluruh camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menimbulkan keramaian di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Penuhi Sarana Kesehatan Masyarakat, Gubernur Ansar Resmikan Layanan Cathlab RSUP RAT

“Kami sudah sampaikan kepada camat, lurah, RT dan RW bahwa tidak ada perayaan yang menimbulkan keramaian,” tururnya.

Nanti, akan ada pengawasan oleh TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lapangan, jika ditemukan maka akan dibubarkan langsung.

“Seandainya ada perayaan, itu boleh saja dibubarkan petugas. Karena memang sudah dilarang,” tambah Surjadi. (ET)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru