Meski PPKM Level 3, Satgas COVID-19 Tanjungpinang Larang Adakan Pesta 17 Agustus

- Publisher

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Tanjungpinang membatasi dan melarang kerumunan masa saat peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021.

Meskipun Kota Tanjungpinang sudah masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan saat ini kasus COVID-19 mulai melandai, segala bentuk kegiatan atau pesta rakyat dalam rangka 17 Agustus-an yang dapat menimbulkan keramaian tidak diizinkan.

BACA JUGA:  Sekolah Boleh Dibuka 2021, Wako Tanjungpinang: Lihat Perkembangan

“Kegiatan masyarakat seperti perlombaan atau kegiatan lainnya belum boleh,” kata Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, Senin (16/8/2021).

Ditegaskan Surjadi, tidak ada bentuk pengecualian kegiatan langsung yang diperbolehkan saat ini, karena dipastikan akan menimbulkan keramaian di tengah masyarakat, bahkan untuk upacara detik-detik kemerdekaan juga diperingati secara virtual.

BACA JUGA:  Hadiri Silaturahmi DMI Provinsi Kepri, Rahma: Bentuk Dukungan Pemerintah kepada Pengurus Masjid

“Kecuali kegiatannya virtual boleh saja, tapi selain itu dilarang,” tegas dia.

Untuk menjamin patuhnya masyarakat itu, Surjadi mengatakan pihaknya juga sudah mengimbau seluruh camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Tanjungpinang untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menimbulkan keramaian di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:  SMA 4 Juarai Turnamen Sepakbola Wali Kota Tanjungpinang Cup 2023

“Kami sudah sampaikan kepada camat, lurah, RT dan RW bahwa tidak ada perayaan yang menimbulkan keramaian,” tururnya.

Nanti, akan ada pengawasan oleh TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lapangan, jika ditemukan maka akan dibubarkan langsung.

“Seandainya ada perayaan, itu boleh saja dibubarkan petugas. Karena memang sudah dilarang,” tambah Surjadi. (ET)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru