Lagi dan Lagi, F1 Club Batam Abaikan SE Wali Kota Batam

- Admin

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: INIKEPRI.COM)

(Foto: INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Jarum jam telah menunjukkan pukul 03.00 WIB. Namun, lantunan musik yang dimainkan oleh disk jockey semakin menghentak membelah keheningan malam, di tengah sejuknya kota Batam, setelah hampir seharian diguyur hujan.

Rabu (25/8/2021) dinihari, di lantai dasar Hotel Planet Holiday Batam, F1 Club masih menggeliat. Tempat Hiburan Malam (THM) yang menempati bekas Diskotik Planet 1, masih dipadati oleh pengunjung.

Seorang tamu bernama Anto mengatakan, pasca penetapan PPKM Level 3 di Kota Batam, F1 Club cukup ramai dikunjungi oleh warga kota Batam. “Cukup ramai, ini lihat saja. Padahal di hari kerja. Weekend apalagi,” ujar dia, yang namanya tidak ingin disebutkan kepada INIKEPRI.COM.

Baca Juga :  TNI AU Kibarkan Merah Putih dengan Paramotor di Batam

Dia menambahkan, sebelum masuk ke F1 Club Batam, setiap pengunjung dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh security. “Di depan kita di cek suhu, tapi di dalam, aturan terkait protokol kesehatan ya tidak bisa, bang. Namanya juga orang dugem,” kata dia.

Baca Juga :  Hotel PIH Kembali Beroperasi, Siap Sambut Tamu Dengan Harga Promosi

“Tapi kita tahu sama tahu lah, bang. Pemilik F1 Club ini orang kuat di Batam, jadi aman-aman saja disini,” sambung dia.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Inikepri.com (@inikepriofficial)

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Batam, yang berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Baca Juga :  Batam Terapkan PPDB Digital, Tanpa Zonasi, Amsakar: Tidak Ada Toleransi untuk Pungli

Dalam SE itu, Pemko Batam mengancam akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi para pelaku usaha yang melanggar.

Padahal, disisi lain, tempat ibadah dalam SE itu dibatasi kapasitasnya hanya 25% atau maksimal 50 orang.

Namun, pemberitaan media belakangan ini tentang pelanggaran protokol kesehatan di F1 Club Batam, tidak pernah mendapat tanggapan apapun dari pemerintah kota Batam. (RM)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB