Nizar, Daria, dan Wello Diperiksa Bareskrim, Ada Apa dengan Kabupaten Lingga?

- Admin

Sabtu, 25 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Bupati Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Nizar, diperiksa Bareskrim Polri atas laporan PT. Citra Sugi Aditnya (CSA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan beroperasi di Lingga.

Selain memeriksa orang nomor satu di bumi “Bunda Tanah Melayu” itu, Bareskrim Polri juga memeriksa dua mantan Bupati Lingga sebelumnya, yakni Daria dan Alias Wello.

Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1

“Benar. Pak Bupati dimintai klarifikasi atas laporan dari PT. CSA terkait masalah perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga,” kata Ady dilansir dari ANTARA, Sabtu 25 September 2021.

Anggota Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Kabupaten Lingga ini, enggan membeberkan materi perkara yang dilaporkan PT. CSA sehingga tiga generasi pemimpin Lingga diperiksa Baresrkrim Polri.

“Untuk materi perkara, tanya ke penyidik saja. Tapi, tak jauh dari soal perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga,” jelasnya.

Baca Juga :  Personel Polsek Dabo Singkep Bersama Warga Padamkan Api yang Melahap Kebun Kelapa di Desa Marok Kecil

Berdasarkan penelusuran INIKEPRI.COM dari berbagai sumber, PT. CSA telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga, Daria No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.

Namun, penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Danrem 033 WP Dampingi Kegiatan Gubernur Kepri di Kabupaten Lingga

Kedua UU tersebut mewajibkan sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bagi yang melanggar, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Ya, ini ibarat buah simalakama. Dimakan ibu mati, tak dimakan ayah yang mati. Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Makanya, pak Bupati menyingkapinya sangat hati-hati,” ujar Ady. (RWH/ANTARA)

Berita Terkait

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid
Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual
Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry
MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025
Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1
MUI Lingga Sambangi Desa Rejai, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Fatwa dan Dialog Publik
Wakapolres Lingga Pimpin Gotong Royong Bangun Tanggul Darurat Cegah Abrasi di Desa Lanjut
Satbinmas Polres Lingga Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Rob di Dabo Lama

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:55 WIB

Lomba Takraw Meriahkan HAB ke-80 Kemenag, KUA Singkep Barat–Selatan Tampil Solid

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Dukung Program Nasional Polri, Polres Lingga Ikuti Groundbreaking 442 SPPG Secara Virtual

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:12 WIB

Ops Lilin Seligi 2025, Polres Lingga Pastikan Keamanan Penumpang Kapal Ferry

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:19 WIB

MTsN Lingga Borong Emas dan Perak di SMI Lingga Championship II 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:04 WIB

Yudisium STIT Lingga 2025: 46 Mahasiswa Resmi Menjadi Sarjana Strata 1

Berita Terbaru