Tahun 2022, Pemda Bintan Siapkan 30 Unit Bus dan 21 Unit Pompong Gratis Bagi Pelajar

- Publisher

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bus sekolah. Foto: Istimewa

Ilustrasi bus sekolah. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan kembali mengalokasikan dana untuk transportasi bagi angkutan pelajar berkisar Rp 6,9 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir mengatakan alokasi dana tersebut diperuntukan agar para pelajar nantinya dapat memanfaatkan layanan transportasi angkutan pelajar gratis tersebut untuk mendukung mobilitas ke sekolah.

“ Saat ini untuk bus sekolah masih dalam tahap proses lelang, namun Insyaallah dalam waktu dekat Mudah-mudahan di awal Februari 2022 ini sudah berjalan untuk mendukung mobilitas para siswa-siswi ke sekolah di Bintan. Jadi kita himbau pelajar untuk dapat memanfaatkan ini,” ucap Kadisdik Bintan, Tamsir, Jum’at (28/1).

BACA JUGA:  KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Menurutnya bahwa untuk tahun 2022 pihaknya telah menargetkan untuk menyewa kendaraan bus, guna fasilitasi antar jemput anak-anak sekolah sebanyak 30 unit bus sekolah. Sedangkan untuk transportasi laut berupa kapal pompong pihaknya menyewa sebanyak 21 unit kapal pompong yang diperuntukkan khusus bagi siswa-siswi yang berada di daerah pulau-pulau di Bintan.

BACA JUGA:  Kogabwilhan I Kembali Salurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

” jumlah kapal pompong yang disediakan pada tahun 2022 ini, sebanyak 21 unit dengan alokasi anggarannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sedangkan untuk transportasi angkutan pelajar di darat, rencananya akan disiapkan sebanyak 30 unit bus dengan alokasi anggarannya mencapai Rp 4 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bintan Dilirik Korea Selatan Sebagai Tujuan Investasi Yang Menjanjikan

Dikatakannya juga bahwa sesuai kewenangan dan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, untuk kewenangan pelajar SMA dan SMK diserahkan ke pemerintah provinsi. Jadi untuk pemerintah kabupaten transportasi bus anak sekolah hanya akan melayani pelajar rute siswa SMP/SD, namun apabila siswa-siswi SMA yang memiliki rute yang sama dengan SMP maka dimungkinkan dapat menggunakan armada yang sama yang disediakan. (RP)

Berita Terkait

Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam
Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir
KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan
Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan
Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan
Tragis! Pria 33 Tahun di Bintan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Dugaan Masalah Utang
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Job Fair Bintan 2026 Dibuka 12 Juni, Tersedia 1.309 Lowongan dari 11 Perusahaan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia Kedepankan Transformasi Layanan Investasi: Investor Global Semakin Melirik Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pernah Terendam Hingga 1 Meter, Kampung Purwodadi Kini Dikebut Bebas Banjir

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:35 WIB

KUA Bintan Timur Hadirkan Layanan 4 in 1, Pasangan Pengantin Langsung Terima Dokumen Kependudukan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:05 WIB

Sofea Adiba Meldja Harumkan MIN 1 Bintan di Lomba Bertutur SD/MI se-Kabupaten Bintan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:55 WIB

Job Fair Bintan 2026 Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Berita Terbaru