Maling Kripto Turki Ini Dituntut Penjara 40.000 Tahun

- Publisher

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pendiri dan eksekutif platform jual-beli cryptocurrency Thodex yang sedang buron dan menghilang dituntut jaksa Turki hukuman penjara ribuan tahun.

Dilaporkan Kantor Berita Demiroren, dikutip dari The Star, Jumat (1/4/2022), Jaksa mengajukan dakwaan terhadap penjara hingga 40.654 tahun untuk masing-masing 21 terdakwa Thodex,.

CEO Thodex Faruk Fatih Ozer berusia 28 tahun telah menghilang setahun terakhir dan jadi buronan setelah dideteksi pernah ke Bandara Istanbul pada April 2021.

BACA JUGA:  Koin Kripto Bernilai Rp1,48 T Raib Digondol 'Maling'

Tim Polisi Turki telah terbang keempat negara termasuk Albania untuk mencarinya tetapi gagal.

Thodex menjadi sorotan pada April 2021 lalu ketika salah satu paltform jual beli cryptocurrency terbesar di Turki ini menghentikan sementara transaksi pengguna dan menjanjikan akan mengembalikan dana pengguna.

BACA JUGA:  PPATK: Penghentian sementara Rekening Dormant Melindungi Nasabah

Aplikasi ini disebut memiliki 400.000 anggota dan banyak warga Turki yang tergiur menggunakan aplikasi ini karena promosi pembelian Dogecoin dengan potongan harga tetapi tidak boleh menjualnya.

Faruk Fatih Ozer disebut melarikan di keluar negeri dengan membawa aset investor senilai US$2,6 miliar atau setara Rp 37,2 triliun (asumsi Rp 14.300/US$), menurut laporan Chainalysis.

BACA JUGA:  Tumbuh 5,17 Persen, Ekonomi Indonesia Lebih Baik Dibandingkan Negara Maju

Disebutkan Thodex bertanggung jawab 90% daari total nilai yang hilang secara global dari aksi ini. Para terdakwa dituduh mendirikan organisasi kriminal, penipuan melalui sistem informatika dan pencucian uang dari kegiatan kriminal. (RP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026
Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya
Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat
Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026
Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen
BP Batam Matangkan Proyek SWRO di Kabil dan Nongsa Digital Park, Air Laut Siap Disulap Jadi Penopang Industri
Investasi India di Batam Terus Melaju, Tembus Rp 258,6 Miliar
BI Catat Pertumbuhan 7,04 Persen: Ekonomi Kepri Tumbuh Tertinggi di Sumatera, Ditopang Industri dan Migas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pertamina Hulu Energi Targetkan Pengeboran Eksplorasi East Natuna Semester II 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:53 WIB

Warga Batam Bisa Bernapas Lega! Amsakar–Li Claudia Bebaskan PBB hingga 100 Persen, Simak Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Batam Siapkan 64 Koperasi Merah Putih, Lima Titik Sudah Berdiri dan Siap Beroperasi: Ada yang Sudah Jual Sembako, LPG hingga Obat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

Zarubezhneft Pastikan Lanjutkan Pengembangan Blok Tuna di Laut Natuna, Proyek Dimulai Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:29 WIB

Batam Tak Terbendung! Rp17,4 Triliun Mengalir dalam Tiga Bulan Pertama 2026, PMDN Melonjak 216 Persen

Berita Terbaru