INIKEPRI.COM — Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan berbagai insentif perpajakan daerah guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kemudahan layanan pajak.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 yang mencakup insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu program utama yang menjadi perhatian ialah pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta.
Selain masyarakat umum, pembebasan pajak juga diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, pensiunan ASN, TNI dan Polri, termasuk janda atau duda mereka. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal dan bukan bangunan usaha.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Ini bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat mendapat kemudahan dan keringanan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Raja Azmansyah.
Ia menyebutkan, jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta di Batam mencapai sekitar 39 ribu objek pajak atau hampir 30 persen dari total wajib pajak PBB.
“Untuk pensiunan tidak ada batas NJOP. Syaratnya rumah tersebut menjadi tempat tinggal dan hanya satu rumah,” katanya.
Menurutnya, batas NJOP penerima pembebasan PBB sebelumnya hanya Rp60 juta pada tahun 2024. Tahun ini nilainya dinaikkan menjadi Rp120 juta agar manfaatnya lebih luas dirasakan masyarakat.
Tak hanya itu, Pemko Batam juga memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen bagi rumah ibadah dan sarana sosial. Sementara fasilitas pendidikan dan kesehatan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen.
Insentif turut diberikan kepada kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa pengurangan PBB-P2 sebesar 50 persen.
Khusus tahun 2026, Pemko Batam juga meluncurkan program pengurangan pokok piutang PBB-P2 melalui Perwako Nomor 14 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Besaran pengurangannya bervariasi sesuai tahun tunggakan. Untuk tunggakan tahun 2026 mendapat potongan 5 persen, tahun 2023–2025 sebesar 10 persen, tahun 2018–2022 sebesar 25 persen, tahun 2013–2017 sebesar 50 persen, sedangkan tunggakan tahun 1994–2012 memperoleh pengurangan hingga 75 persen.
Selain potongan pokok pajak, pemerintah daerah juga membebaskan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang melunasi piutang PBB-P2 hingga tahun 2025 dengan syarat telah membayar pajak tahun berjalan.
Di sektor BPHTB, Pemko Batam memberikan pengurangan hingga pembebasan bagi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Daerah (Proda).
Untuk program tersebut, pengurangan BPHTB diberikan sebesar 50 persen untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi. Sementara PTSL di kawasan Kampung Tua dan Proyek Strategis Nasional mendapat pembebasan BPHTB hingga 100 persen.
Pembebasan BPHTB juga diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan sejumlah syarat tertentu, seperti batas penghasilan, luas tanah, luas bangunan, hingga harga rumah subsidi sesuai ketentuan di Kepulauan Riau.
Selain menghadirkan berbagai insentif, Bapenda Batam juga terus memperkuat layanan perpajakan berbasis digital. Masyarakat kini dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran PBB secara daring melalui QRIS maupun Virtual Account melalui epbb.batam.go.id
“Harapannya, sistem perpajakan daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberi rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat,” tutup Raja Azmansyah.
Penulis : DI
Editor : IZ

















