DKP Kepri Menduga Kapal Pukat Ilegal Milik Pengusaha Lokal

- Publisher

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Arif Fadillah menduga kapal pukat (trawl) ilegal yang digunakan untuk menangkap ikan merupakan milik pengusaha lokal.

“Informasi yang kami peroleh, kapal itu milik pengusaha lokal. Namun kami tidak dapat mendeteksi di pelabuhan mana kapal itu bersandar,” kata Arif di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:

Atasi Krisis Solar untuk Nelayan, DKP Kepri Minta Tambah Kuota

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti di kawasan mana kapal itu beroperasi, kecuali informasi yang diperoleh dari nelayan tradisional yang merasa resah dengan aktivitas kapal tersebut.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Gelar Bazar Ramadhan 1444 H di Lapangan Pamedan

“Namanya juga kegiatan ilegal, sembunyi-sembunyi sehingga sulit terdeteksi. Namun, permasalahan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya

Arif berharap petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam menangani permasalahan tersebut karena dalam sebulan terakhir nelayan di Perairan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan merasa risau dan terancam dengan aktivitas nelayan yang menggunakan kapal pukat tersebut.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah kapal, petugas dan peralatan yang lengkap dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi aktivitas kapal pukat di perairan di bawah 30 mil.

BACA JUGA:  Upaya Penataan Kota, Hasan Gandeng Para Vendor Rapikan Kabel Jaringan

“Kami ingatkan kepada pemilik kapal pukat agar tidak melakukan aktivitas ilegal karena petugas menelusuri kasus tersebut sampai kepada pemilik kapal,” ujarnya.

Arif menjelaskan kapal pukat hanya boleh beroperasi di perairan di atas 30 mil. Jika penangkapan ikan di perairan di bawah 30 mil, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

“Aktivitas kapal pukat di bawah 30 mil itu dapat membunuh mata pencarian nelayan lokal. Perkembangbiakan ikan akan terganggu, karena ikan-ikan kecil turut terjaring,” ucapnya.

BACA JUGA:  Basarnas Tanjungpinang Siapkan Siaga SAR Khusus Akhir Tahun

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bintam Roby Kurniawan mengatakan warganya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional beberapa kali melihat kapal pukat beraktivitas di sejumlah kawasan di Perairan Bintan.

Permasalahan kapal pukat, menurut dia bukan hanya untuk kepentingan nelayan tradisional sekarang, melainkan juga di masa mendatang. Anak-anak di masa mendatang akan kesulitan mendapatkan dan mengkonsumsi ikan jika penangkapan ikan sekarang menggunakan pukat trawl.

“Kami sudah tindak lanjuti ke pihak yang berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terbaru