DKP Kepri Menduga Kapal Pukat Ilegal Milik Pengusaha Lokal

- Publisher

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Arif Fadillah menduga kapal pukat (trawl) ilegal yang digunakan untuk menangkap ikan merupakan milik pengusaha lokal.

“Informasi yang kami peroleh, kapal itu milik pengusaha lokal. Namun kami tidak dapat mendeteksi di pelabuhan mana kapal itu bersandar,” kata Arif di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:

Atasi Krisis Solar untuk Nelayan, DKP Kepri Minta Tambah Kuota

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti di kawasan mana kapal itu beroperasi, kecuali informasi yang diperoleh dari nelayan tradisional yang merasa resah dengan aktivitas kapal tersebut.

BACA JUGA:  Diikuti ASN dan PKK, Staf Ahli Ahmad Yani Buka Sosialisasi Mengenal Investasi yang Legal dan Ilegal

“Namanya juga kegiatan ilegal, sembunyi-sembunyi sehingga sulit terdeteksi. Namun, permasalahan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya

Arif berharap petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam menangani permasalahan tersebut karena dalam sebulan terakhir nelayan di Perairan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan merasa risau dan terancam dengan aktivitas nelayan yang menggunakan kapal pukat tersebut.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah kapal, petugas dan peralatan yang lengkap dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi aktivitas kapal pukat di perairan di bawah 30 mil.

BACA JUGA:  Kepri Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari BUMDes Nasional

“Kami ingatkan kepada pemilik kapal pukat agar tidak melakukan aktivitas ilegal karena petugas menelusuri kasus tersebut sampai kepada pemilik kapal,” ujarnya.

Arif menjelaskan kapal pukat hanya boleh beroperasi di perairan di atas 30 mil. Jika penangkapan ikan di perairan di bawah 30 mil, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

“Aktivitas kapal pukat di bawah 30 mil itu dapat membunuh mata pencarian nelayan lokal. Perkembangbiakan ikan akan terganggu, karena ikan-ikan kecil turut terjaring,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pulau Basing Cagar Budaya Berpotensi Wisata

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bintam Roby Kurniawan mengatakan warganya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional beberapa kali melihat kapal pukat beraktivitas di sejumlah kawasan di Perairan Bintan.

Permasalahan kapal pukat, menurut dia bukan hanya untuk kepentingan nelayan tradisional sekarang, melainkan juga di masa mendatang. Anak-anak di masa mendatang akan kesulitan mendapatkan dan mengkonsumsi ikan jika penangkapan ikan sekarang menggunakan pukat trawl.

“Kami sudah tindak lanjuti ke pihak yang berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru