DKP Kepri Menduga Kapal Pukat Ilegal Milik Pengusaha Lokal

- Publisher

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Arif Fadillah menduga kapal pukat (trawl) ilegal yang digunakan untuk menangkap ikan merupakan milik pengusaha lokal.

“Informasi yang kami peroleh, kapal itu milik pengusaha lokal. Namun kami tidak dapat mendeteksi di pelabuhan mana kapal itu bersandar,” kata Arif di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu 28 Agustus 2022.

BACA JUGA:

Atasi Krisis Solar untuk Nelayan, DKP Kepri Minta Tambah Kuota

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti di kawasan mana kapal itu beroperasi, kecuali informasi yang diperoleh dari nelayan tradisional yang merasa resah dengan aktivitas kapal tersebut.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Buka Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa 2023 Mulai 3 Maret - 3 April

“Namanya juga kegiatan ilegal, sembunyi-sembunyi sehingga sulit terdeteksi. Namun, permasalahan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya

Arif berharap petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam menangani permasalahan tersebut karena dalam sebulan terakhir nelayan di Perairan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan merasa risau dan terancam dengan aktivitas nelayan yang menggunakan kapal pukat tersebut.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah kapal, petugas dan peralatan yang lengkap dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi aktivitas kapal pukat di perairan di bawah 30 mil.

BACA JUGA:  Turun Signifikan, Kemiskinan Ekstrem di Tanjungpinang Tinggal 546 KK

“Kami ingatkan kepada pemilik kapal pukat agar tidak melakukan aktivitas ilegal karena petugas menelusuri kasus tersebut sampai kepada pemilik kapal,” ujarnya.

Arif menjelaskan kapal pukat hanya boleh beroperasi di perairan di atas 30 mil. Jika penangkapan ikan di perairan di bawah 30 mil, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

“Aktivitas kapal pukat di bawah 30 mil itu dapat membunuh mata pencarian nelayan lokal. Perkembangbiakan ikan akan terganggu, karena ikan-ikan kecil turut terjaring,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pulau Penyengat Juara 1 ADWI 2023 Kategori Wisata Rintisan

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bintam Roby Kurniawan mengatakan warganya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional beberapa kali melihat kapal pukat beraktivitas di sejumlah kawasan di Perairan Bintan.

Permasalahan kapal pukat, menurut dia bukan hanya untuk kepentingan nelayan tradisional sekarang, melainkan juga di masa mendatang. Anak-anak di masa mendatang akan kesulitan mendapatkan dan mengkonsumsi ikan jika penangkapan ikan sekarang menggunakan pukat trawl.

“Kami sudah tindak lanjuti ke pihak yang berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan,” katanya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru