Asintel Kejati Kepri Paparkan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi pada Rakor Pendidikan dan PBD Kepri 2022 di Batam

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022  menghadirkan secara khusus Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar sebagai narasumber.  Foto: Diskominfo Kepri

Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022  menghadirkan secara khusus Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar sebagai narasumber. Foto: Diskominfo Kepri

Rakor Dibuka Oleh Gubernur Ansar Ahmad

INIKEPRI.COM – Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022  menghadirkan secara khusus Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar sebagai narasumber.

Asintel Kejati Kepri memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di hadapan peserta rakor di Ballroom Hotel Golden View Bengkong Kota Batam, Selasa 6 Desember 2022, yang dibuka  oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad.

Dalam paparannya, Lambok mengatakan Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa. Ia menjelaskan, pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

BACA JUGA :

Gubernur Ansar Menyaksikan Atraksi Genderang Suling Gita Jala Taruna AAL

“Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Kemudian Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak” jelas Lambok.

BACA JUGA:  Kepengurusan DPP Apindo Kepri Dilantik, Ansar Ingin Enterpreneur Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kepri

Kemudian, menurutnya, untuk tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp 52,5 triliun untuk 216.662 sekolah penerima. Jumlah sebesar itu yang rawan menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi baik dari faktor internal maupun eksternal.

“Titik celah korupsi dana BOS itu ada 3, yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan atau pertanggung jawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif” ungkap mantan  Kejari Minahasa Selatan ini.

Dari beberapa kasus tipikor penyelewengan dana BOS, Lambok menjelaskan beberapa modus korupsi di lingkungan sekolah, supaya dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut.

BACA JUGA:  Wujudkan Mimpi Masyarakat Kepri Akan Jembatan Batam-Bintan, Ansar Pimpin Rapat Bersama Tim AIIB
Rapat Koordinasi Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022. Foto: Diskominfo Kepri

Diantaranya sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik untuk mempercepat proses pencairan dana BOS, Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik sebagai uang administrasi, Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hingga Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.

“Kemudian Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, Dana BOS  dikelola secara tidak transparan, Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, Mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Membuat laporan palsu, Pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, sampai Kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi” ujar Lambok.

BACA JUGA:  Terkesan dengan Keikhlasan Warga, Amsakar: Energi Silaturahmi Modal Besar Sukseskan Pembangunan

BACA JUGA :

Gubernur Ansar Kukuhkan Pengurus Forum Puspa Provinsi Kepri Periode 2022-2025

Di akhir paparan, Asintel Kejati mengajak para peserta untuk turut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 strategi pemberantasan korupsi dapat berupa Pencegahan, Penindakan, dan Peran serta masyarakat yang diatur dalam PP No.71 tahun 2000. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya Koordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan-Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dengan peran serta masyarakat” tutupnya.

Rakor ini sendiri dibuka langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Senin (05/12) dan dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah. (DI)

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru