Pemko Batam Terapkan NIK jadi NPWP Bagi ASN

- Admin

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Batam. Foto: Istimewa

Pemko Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai wajib pajak pribadi.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, dilansir dari ANTARA Kamis 9 Februari 2023, mengatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Bang Am & Kak Alin Pimpin Aksi Bersih Plastik, Wujud Nyata Cinta Lingkungan

“Pemberlakuan ini berlaku kepada seluruh pimpinan daerah se-Indonesia dari Direktorat Jendral Pajak Pusat untuk segera menginstruksikan kepada pemerintah daerah melakukan validasi NIK yang nantinya akan berfungsi sebagai NPWP,” kata Jefridin.

BACA JUGA :

Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!

Ia menjelaskan NIK sebagai NPWP tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang dimulai dari lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  24 Ribu Masker Disalurkan ke Kecamatan Se-Kota Batam

“Agar program ini dapat tersosialisasikan dengan baik, dan saat mengajukan permohonan pelayanan publik tidak ditemukan kendala yang berarti,” ujar dia.

Adapun beberapa materi sosialisasi yang disampaikan di antaranya sosialisasi NIK menjadi NPWP, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), transaksi secara elektronik dan cara pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik khusus bendahara.

Baca Juga :  Tangan Amsakar di Peta Lama: Mengurai Simpul Sejarah Kampung Tua Batam

“Inti sari yang disampaikan narasumber harus dapat kita tangkap dan harus kita laksanakan. Pak Wali Kota Batam berharap agar kepala OPD dan seluruhnya tahun 2023 ini Pemko sudah menggunakan NIK untuk NPWP,” kata Jefridin.

Meski kebijakan tersebut berlaku pada tahun 2024, pihaknya berharap Pemko Batam dapat memberi contoh baik untuk Kepri hingga nasional. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru