INIKEPRI.COM – Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Kartu NPWP pun kini bentuknya telah berubah. Format NPWP terbaru tersebut diluncurkan lewat akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7/2022).

Di bagian depan, terlihat kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
BACA JUGA:
Fungsi KTP Akan Bertambah jadi NPWP, Siap-siap Ya…!
Fungsi KTP Akan Bertambah jadi NPWP, Siap-siap Ya…!
Bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dam tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.