Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang, Simak!

- Publisher

Selasa, 20 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Pixar

Ilustrasi. Foto: Pixar

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan baru saja kembali menerbitkan surat edaran yang berisi aturan perjalanan udara.

Aturan itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN).

SE terbaru tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA:  Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri

Mengacu pada aturan tersebut, Angkasa Pura I merilis aturan baru naik pesawat setelah berakhirnya masa pandemi.

Kini penumpang yang naik pesawat tidak lagi wajib memakai masker ketika melakukan perjalanan.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan pihaknya siap mendukung aturan perjalanan terbaru tersebut.

“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” kata Yogisworo dalam keterangan terbarunya, dikutip Selasa (20/6/2023).

BACA JUGA:  Kata Peneliti, Ada Planet Misterius Dalam Perut Bumi

Adapun dalam SE Kemenhub 16/2023, PPDN dan PPLN tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Terutama, bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Sementara itu, penumpang yang terbang domestik ataupun ke luar negeri boleh untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Namun apabila penumpang sedang dalam kondisi tidak sehat atau berisiko COVID-19 , maka dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

BACA JUGA:  Bupati Cen Sui Lan ke Kemenhub: Minta Pelabuhan, Bus Sekolah, dan Perhatian Serius untuk Natuna

Kemudian, ada juga anjuran agar tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi.

Serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan COVID-19.

Sementara itu, terbitnya SE Kemenhub 16/2023 sekaligus mencabut tiga SE yang mengatur soal aturan perjalanan.

Tiga SE tersebut yakni SE Kemenhub 13/2020, SE Kemenhub 82/2022, dan SE Kemenhub 88/2022.

Rahadian mengaku optimis aturan baru tersebut dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik.

Tentu dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara dan juga di dalam perjalanan. (DI)

Berita Terkait

Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27
Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis
Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X
Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu
iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar
Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Senin, 7 September 2026 - 07:37 WIB

Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:13 WIB

iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya

Berita Terbaru