Kavlingkan Lahan di Sei Nayon dan Raup Rp1 M, Empat Orang Warga jadi Tersangka

- Publisher

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca dilaksanakannya gelar perkara, kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan yang terjadi di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Istimewa

Pasca dilaksanakannya gelar perkara, kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan yang terjadi di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pasca dilakukan gelar perkara, kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lahan yang terjadi di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Keempat pelaku yakni berinisial RSS, HT, R dan AB. Penetapan tersangka pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

“Tanggal 31 Agustus kemarin sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan,” ujarnya, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA:  Bersinergi Melawan Covid-19, Forkopimda Turun Langsung Tegur Warga

BACA JUGA :

Warga Sei Nayon Menolak Direlokasi, Mulyadi: Tidak Ada Tawar Menawar, Kami Tetap Akan Bangun

Izzy Kecam Provokasi Uba Sigalingging Kepada Warga Sei Nayon

Dalam prosesnya, satu dari keempat orang tersebut yakni RSS diketahui sempat kabur. Polisi pun akhirnya melacak dan berhasil menangkapnya.

“Iya, satu dari mereka sempat kabur. Kami berhasil menangkap sekitar kurang lebih seminggu yang lalu,” kata Budi.

Terkini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap pemberkasan untuk di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. “Bulan depan kemungkinan sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Budi.

BACA JUGA:  Jamin Kemudahan Investasi di Batam, Rudi: Yang Mempersulit Saya Tangani!

Perkara yang terjadi diketahui tak lepas dari polemik lahan di Sei Nayon. Dari informasi yang dihimpun, keempatnya mengkavelingkan lahan yang bukan hak milik mereka di sana untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Sebelum jadi tersangka, RSS dan R sempat melayangkan gugatan ke pengadilan, pada 2 Januari 2023, terhadap perusahaan pemilik lahan; PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang; PT Kammy Mitra Indo, soal kepemilikan lahan. Lalu, pada Kamis tanggal 27 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Batam, menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Temui Gapoktan Duriangkang, Suryani Belanja Permasalahan Petani

PT Harmoni Mas merupakan pemilik lahan di areal depan kawasan Sei Nayon yang jadi polemik tersebut. Sementara PT Kammy ialah perusahaan properti yang bakal menggarap lahan di sana. (DI)

Berita Terkait

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan
Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Pemko Optimistis Investasi Kian Bergairah
Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul
Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam
Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi
BP Batam Dukung Pembangunan SMKN 13 Batam, Perkuat SDM Vokasi untuk Industri Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Investasi Batam Tembus Rp44,01 Triliun, Amsakar Paparkan Strategi Dongkrak Daya Saing Kawasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 17 Juli 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:27 WIB

BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih, Dorong Peningkatan Kualitas SDM Unggul

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

Erlita Amsakar Ajak Kader PKK Perkuat Gerakan Eliminasi Tuberkulosis di Batam

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:53 WIB

Peremajaan Underpass Pelita Masuki Tahap Penyelesaian, BP Batam Targetkan Rampung Akhir Juli 2026

Berita Terbaru