Amsakar Ingatkan ASN dan Pengusaha Hindari Gratifikasi

- Publisher

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM –  Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi pada perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi, serta menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengirimkan surat imbauan terkait hal ini.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa ASN di Pemko Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban. ASN diharapkan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat merugikan negara.

Selain itu, dalam imbauannya, Pemko Batam juga melarang ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu ataupun mengatasnamakan institusi daerah, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

BACA JUGA:  KNPI Kepri Ucapkan Selamat Atas Pelantikan BPD HIPMI Kepri

Pemko Batam juga menekankan pentingnya penghindaran tindakan atau perbuatan yang dapat berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (17/3/2025).

Bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Jika penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan penyerahannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Kunjungi Mako Lantamal IV, Perkuat Sinergi Dukung Pemberdayaan Maritim

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam juga meminta Pimpinan Perangkat Daerah untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota Batam dan Inspektur Daerah Kota Batam.

“Dengan langkah ini, Pemko Batam berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi tetap dijaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, khususnya pada saat perayaan hari raya keagamaan,” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN. Hal itu juga tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Batam Jadi Lokus Konsultasi Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR RI

“Semua diharapkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam,” tegas Amsakar.

Apabila terdapat permintaan berupa dana/hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain baik atas nama pribadi atau mengatasnamakan instansi daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, maka diharapkan dapat melapor kepada Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System pada tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak yang berwenang.

“Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, terlebih dalam perayaan hari raya yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan tali silaturahmi dan bukan malah menambah potensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru