UMKM Go Digital: Begini Cara Mudah Daftar NIB dan Izin Usaha Secara Online Cuma Lewat HP

- Publisher

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dahulu, legalitas usaha adalah tembok tinggi yang sulit dilompati pelaku UMKM. Tapi hari ini, tembok itu telah berubah menjadi layar ponsel yang bisa disentuh.

Proses pendaftaran usaha, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Izin Usaha kini bisa dilakukan hanya dengan HP — tanpa antre, tanpa ribet, dan tanpa keluar rumah.

Apa yang Terjadi?

Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM menghadirkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang memungkinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftarkan dan melegalkan usahanya secara daring.

Melalui sistem ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan NIB, Izin Usaha, hingga Izin Lokasi dan Lingkungan jika dibutuhkan, dalam format digital. Semua dokumen ini bisa diunduh dalam bentuk PDF, tanpa harus bertatap muka dengan petugas.

Siapa yang Bisa Daftar?

Sistem ini terbuka bagi siapa saja yang menjalankan usaha mikro atau kecil di Indonesia — baik pelaku baru yang sedang merintis, maupun yang sudah lama menjalankan usaha secara informal namun belum memiliki legalitas resmi.

BACA JUGA:  Huawei Nova Flip S Siap Meluncur, Bawa Warna Baru dan Harga Lebih Terjangkau

Kapan Bisa Dilakukan?

Pendaftaran bisa dilakukan setiap saat, tanpa terikat jam operasional. Anda bisa mendaftarkan usaha Anda kapan pun: pagi, siang, malam, bahkan di hari libur sekalipun.

Di Mana Dilakukan?

Semua proses dilakukan secara online melalui situs resmi OSS di https://oss.go.id. Tidak perlu lagi datang ke kantor dinas, semua bisa dilakukan dari rumah, warung, atau tempat usaha Anda.

Mengapa Penting?

Legalitas usaha menjadi pintu gerbang untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti:
• Bantuan modal dan hibah UMKM
• Kredit Usaha Rakyat (KUR)
• Pelatihan dan pengembangan keterampilan
• Pendampingan bisnis dan inkubasi usaha

BACA JUGA:  iPhone Fold Dikabarkan Hadir Tanpa Slot SIM Fisik, Sepenuhnya Andalkan eSIM

Selain itu, legalitas memberikan kepercayaan dari konsumen dan calon mitra bisnis, serta membuka peluang ekspansi ke pasar yang lebih luas.

Bagaimana Cara Daftarnya?

Berikut langkah-langkah mudah mendaftarkan UMKM secara online lewat HP:
1. Buka situs OSS di browser HP Anda: https://oss.go.id
2. Buat akun OSS jika belum punya, dengan NIK yang sesuai KTP.
3. Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
4. Masuk ke dashboard OSS, pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Perseorangan”.
5. Pilih kategori:
• Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk usaha mikro)
• Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk usaha kecil)
6. Isi formulir Data Profil: nama usaha, alamat, bidang usaha, dsb.
7. Lanjut ke formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha” dan isi data sektor, lokasi, jumlah karyawan, dsb.
8. Bila memiliki usaha lain, Anda bisa menambahkan lebih banyak data usaha.
9. Isi formulir Komitmen Prasarana Usaha (jika dibutuhkan).
10. Periksa kembali informasi di halaman Rangkuman Data.
11. Centang pernyataan bahwa data Anda benar, lalu klik “Proses NIB.”
12. NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya akan tersedia dalam bentuk PDF yang bisa diunduh dan dicetak.

BACA JUGA:  [VIDEO] NASA Berhasil Menerbangkan Helikopter Kecil di Planet Mars

Dari Legalitas Menuju Keberhasilan

UMKM bukan sekadar usaha kecil. Ia adalah denyut nadi ekonomi bangsa. Dan kini, legalitas bukan lagi beban, melainkan peluang. Pemerintah memberi alat, teknologi memberi kemudahan, kini giliran Anda mengambil tindakan.

Satu klik bisa membuka pintu rezeki yang lebih besar.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan UMKM Anda dan wujudkan mimpi usaha yang lebih pasti, lebih terlindungi, dan lebih berkembang!

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan
iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27
Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X
Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu
iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya
Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar
Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 07:59 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Meluncur! Bawa Chip 2nm hingga Kamera 48 MP, Harganya Mulai Rp20 Jutaan

Jumat, 11 September 2026 - 07:35 WIB

iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu

Berita Terbaru