INIKEPRI.COM – Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Natuna membuat Pemerintah Kabupaten Natuna memperpanjang kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu (19/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026), atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan membaik dan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Perpanjangan BDR dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Nomor 400.3.1/369/DISDIKBUD-UP3/IX/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Natuna Hendra Kusuma, S.H., M.Si., pada 18 September 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipasi terhadap dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kualitas Udara Masih Kategori Tidak Sehat
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan data kualitas udara pada Jumat (18/9/2026) pukul 05.00 WIB, kondisi udara di 17 kecamatan di Kabupaten Natuna berada pada kategori “Tidak Sehat”.
Nilai Air Quality Index (AQI) tercatat berkisar antara 155 hingga 159, sementara konsentrasi PM2.5 berada pada kisaran 61,6 hingga 66,7.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyesuaikan metode pembelajaran. Kebijakan BDR diambil dengan tetap memastikan peserta didik mendapatkan haknya untuk memperoleh layanan pendidikan.
Kepala Disdikbud Natuna Hendra Kusuma menegaskan, pemberlakuan BDR bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan.
“Pembelajaran tetap berjalan, hanya metode pelaksanaannya yang disesuaikan dengan kondisi kualitas udara,” ujar Hendra.
Berlaku di 17 Kecamatan
Kebijakan BDR diberlakukan bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut juga mencakup SPNF SKB di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.
Adapun 17 kecamatan yang masuk dalam kebijakan tersebut yakni Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Tengah, Bunguran Batubi, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Seluan, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Pulau Laut, Midai, Suak Midai, Serasan, Serasan Timur, Subi, dan Pulau Panjang.
Selama pelaksanaan BDR, kepala satuan pendidikan diminta melakukan supervisi serta pemantauan terhadap proses pembelajaran.
Guru juga diarahkan menyiapkan bahan ajar dan skenario penugasan yang terstruktur dengan mempertimbangkan kondisi serta keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak
Sekolah juga diminta menjaga komunikasi dengan orang tua atau wali murid selama BDR berlangsung.
Komunikasi tersebut mencakup perkembangan pembelajaran sekaligus kondisi kesehatan peserta didik. Presensi dan aktivitas belajar siswa tetap harus dicatat dan didokumentasikan.
Di sisi lain, orang tua atau wali murid diimbau untuk mendampingi serta mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Aktivitas anak di luar rumah maupun di ruang terbuka juga diminta dibatasi untuk mengurangi paparan langsung terhadap kabut asap.
Dievaluasi Berdasarkan Kondisi Udara
Pemkab Natuna melalui surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan BDR akan dievaluasi secara berkala.
Evaluasi akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah. Apabila kondisi udara telah membaik dan dinyatakan aman, pembelajaran tatap muka dapat kembali disesuaikan.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan selama kondisi kualitas udara belum normal.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















