Kasus Viral, Politisi PDIP Mangihut Rajagukguk Resmi Disanksi Etik

- Admin

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangihut Rajagukguk. Foto: Istimewa

Mangihut Rajagukguk. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Nama anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeretnya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, BK DPRD Batam resmi menyatakan Mangihut melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Sanksi berupa teguran tertulis pun dijatuhkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Batam Nomor: 009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik oleh Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M

“Saudara Mangihut Rajagukguk dari Komisi II DPRD Batam terbukti melakukan pelanggaran etik,” tegas Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, saat membacakan keputusan di rapat paripurna, Rabu (28/5/2025).

DPRD Tercoreng, Kasus Mangihut Picu Kegaduhan Publik

Baca Juga :  Ketua DPRD Batam Nuryanto Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

Menurut Fadli, Mangihut terbukti melanggar Pasal 87 huruf F dan G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf F dan G Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Permasalahan ini menimbulkan kehebohan dan kegaduhan, viral di media sosial, dan menjadi perbincangan publik. Hal itu telah mengganggu martabat, kehormatan, dan citra DPRD Kota Batam,” ujar Fadli.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, BK menetapkan sanksi berupa teguran tertulis, sesuai Pasal 24 Ayat 1 huruf B Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Segala prosesnya sudah selesai pada Jumat lalu. Ada empat jenis sanksi etik, dan setelah mempertimbangkan semuanya, kami putuskan untuk menjatuhkan teguran tertulis,” tambahnya.

Status Masih Aktif, Proses Hukum di Luar Kewenangan BK

Baca Juga :  Tilep Uang Prajurit Raider 136/TS, Letkol Dipecat dari TNI dan Diseret ke Penjara

Meski sudah terbukti melanggar etik, Fadli menegaskan bahwa status Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. Namun, keputusan etik ini telah disampaikan secara resmi ke pimpinan DPRD dan juga partai politik yang menaunginya.

“Salinan keputusan ini sudah final dan kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke fraksi dan partai yang bersangkutan,” katanya.

Fadli juga menegaskan bahwa BK tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hanya fokus pada aspek etik. Terkait hukum, itu murni wewenang aparat penegak hukum,” ujarnya.

Proses Cepat, Pemeriksaan Hanya Butuh Sepekan

Kasus ini ditangani BK secara intensif. Dalam waktu kurang lebih satu minggu, BK telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mulai dari barang bukti, pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi.

Baca Juga :  Wujudkan Energi Terbarukan, PLN Batam Mengoperasikan Layanan Total Solusi PLTS Atap PT Mc Dermott Indonesia secara Parsial

“Semua prosedur telah dijalankan sesuai hukum tata beracara BK. Kami yakin keputusan ini tepat dan sah,” tegas Fadli.

Anggota BK lainnya, Taufik Muntasir, menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan kasus hingga ke proses hukum. Ia menyebut jika Mangihut kelak divonis bersalah secara pidana, maka otomatis keanggotaannya di DPRD akan gugur.

“Kalau divonis pidana, otomatis statusnya sebagai anggota DPRD dicabut,” kata Taufik.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran viral di media sosial. Penjatuhan sanksi etik menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, khususnya anggota legislatif. BK DPRD Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga di tengah tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru