Kasus Viral, Politisi PDIP Mangihut Rajagukguk Resmi Disanksi Etik

- Publisher

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangihut Rajagukguk. Foto: Istimewa

Mangihut Rajagukguk. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Nama anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan lantaran kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeretnya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, BK DPRD Batam resmi menyatakan Mangihut melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Sanksi berupa teguran tertulis pun dijatuhkan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Kota Batam Nomor: 009/170/BK/V/2025 tentang penetapan pelanggaran etik oleh Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M

“Saudara Mangihut Rajagukguk dari Komisi II DPRD Batam terbukti melakukan pelanggaran etik,” tegas Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, saat membacakan keputusan di rapat paripurna, Rabu (28/5/2025).

DPRD Tercoreng, Kasus Mangihut Picu Kegaduhan Publik

BACA JUGA:  Setjen DPR RI Kunjungi BP Batam: Saling Berbagi Wawasan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Sesuai PMK 171 Tahun 2023

Menurut Fadli, Mangihut terbukti melanggar Pasal 87 huruf F dan G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf F dan G Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Permasalahan ini menimbulkan kehebohan dan kegaduhan, viral di media sosial, dan menjadi perbincangan publik. Hal itu telah mengganggu martabat, kehormatan, dan citra DPRD Kota Batam,” ujar Fadli.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, BK menetapkan sanksi berupa teguran tertulis, sesuai Pasal 24 Ayat 1 huruf B Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

“Segala prosesnya sudah selesai pada Jumat lalu. Ada empat jenis sanksi etik, dan setelah mempertimbangkan semuanya, kami putuskan untuk menjatuhkan teguran tertulis,” tambahnya.

Status Masih Aktif, Proses Hukum di Luar Kewenangan BK

BACA JUGA:  Amsakar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Raih WTP ke-13 Berturut-Turut

Meski sudah terbukti melanggar etik, Fadli menegaskan bahwa status Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. Namun, keputusan etik ini telah disampaikan secara resmi ke pimpinan DPRD dan juga partai politik yang menaunginya.

“Salinan keputusan ini sudah final dan kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke fraksi dan partai yang bersangkutan,” katanya.

Fadli juga menegaskan bahwa BK tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hanya fokus pada aspek etik. Terkait hukum, itu murni wewenang aparat penegak hukum,” ujarnya.

Proses Cepat, Pemeriksaan Hanya Butuh Sepekan

Kasus ini ditangani BK secara intensif. Dalam waktu kurang lebih satu minggu, BK telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mulai dari barang bukti, pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi.

BACA JUGA:  Keluhan Tokoh Sei Beduk: Dari Krisis Lahan Pemakaman hingga Masalah Sampah

“Semua prosedur telah dijalankan sesuai hukum tata beracara BK. Kami yakin keputusan ini tepat dan sah,” tegas Fadli.

Anggota BK lainnya, Taufik Muntasir, menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan kasus hingga ke proses hukum. Ia menyebut jika Mangihut kelak divonis bersalah secara pidana, maka otomatis keanggotaannya di DPRD akan gugur.

“Kalau divonis pidana, otomatis statusnya sebagai anggota DPRD dicabut,” kata Taufik.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran viral di media sosial. Penjatuhan sanksi etik menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, khususnya anggota legislatif. BK DPRD Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga di tengah tuntutan keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Berita Terbaru