INIKEPRI.COM – Cerita tentang harta karun yang tersimpan di dasar laut Indonesia kembali menarik perhatian. Salah satu kisah paling terkenal datang dari Michael Hatcher, pemburu harta karun asal Australia yang berhasil mengangkat muatan berharga dari kapal karam di perairan Indonesia.
Ketertarikan Hatcher terhadap harta karun bermula pada 1975. Saat itu, ia menelusuri arsip di Gedung Arsip Nasional Belanda dan menemukan catatan mengenai kapal-kapal VOC serta Hindia Belanda yang karam di perairan Asia.
Dari dokumen tersebut, Hatcher menyadari bahwa bangkai kapal di dasar laut tidak hanya menyimpan sejarah, tetapi juga kemungkinan membawa barang-barang berharga seperti emas, perak, dan keramik.
Ia kemudian mulai memetakan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat karamnya kapal-kapal tersebut.
Namun, perburuan harta karun bukan pekerjaan mudah. Penyelaman harus dilakukan hingga kedalaman puluhan meter dengan kondisi arus yang kuat dan jarak pandang terbatas.
Menemukan Kapal VOC Geldermalsen di Perairan Riau
Perburuan Hatcher membuahkan hasil pada 1986 ketika ia menemukan bangkai kapal VOC Geldermalsen di perairan Karang Heliputan, Riau.
Dari kapal tersebut, Hatcher berhasil mengangkat muatan berharga berupa emas batangan dan ribuan keramik China dari era Dinasti Ming dan Qing.
Sejumlah sumber menyebut jumlah temuannya mencapai 100 batang emas dan sekitar 20.000 porselen. Sementara sumber lain mencatat jumlah yang jauh lebih besar, yakni 225 batang emas dan sekitar 160.000 keramik.
Muatan tersebut kemudian dilelang di Balai Lelang Christie, Amsterdam. Nilai penjualannya mencapai sekitar 15 juta dolar AS, yang pada masa itu setara sekitar Rp210 miliar.
Hatcher mengklaim kegiatan tersebut memperoleh izin dari pemerintah Belanda dan menyebut pemerintah Belanda mendapatkan bagian dari hasil penjualan.
Namun, keberhasilan tersebut kemudian memunculkan persoalan mengenai pengangkatan benda berharga dari kapal karam di wilayah Indonesia.
Membuat Pemerintah Indonesia Berbenah
Nilai temuan Hatcher pada dekade 1980-an tergolong sangat besar. Penemuan tersebut juga membuka mata pemerintah Indonesia mengenai potensi kekayaan benda berharga yang tersimpan di dasar laut.
Pemerintah kemudian membentuk kebijakan khusus untuk mengatur pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Pada 1989, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu tonggak pengaturan aktivitas pencarian dan pengangkatan benda berharga dari kapal karam di perairan Indonesia.
Harta Karun Tek Sing di Perairan Bangka
Kesuksesan Hatcher tidak berhenti pada kapal Geldermalsen.
Pada 1999, ia kembali melakukan eksplorasi terhadap kapal asal China bernama Tek Sing yang karam di perairan Bangka.
Kapal tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 42 meter dan lebar 10 meter dengan bobot mencapai 900 ton.
Tek Sing tenggelam pada Februari 1822 dengan membawa ratusan ribu keramik China, serta berbagai benda lainnya seperti meriam dan barang-barang berbahan besi, kuningan, dan perunggu.
Muatan yang berhasil diangkat kemudian dilelang di Stuttgart, Jerman, pada November 2000.
Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar, sekaligus disebut sebagai salah satu penemuan harta karun kapal karam terbesar yang pernah dilakukan.
Kembali Mengincar Harta Karun Indonesia
Julukan “The Wreck Salvage King” kemudian melekat pada Hatcher karena berbagai ekspedisinya mencari kapal karam.
Namun, aktivitasnya di Indonesia tidak selalu berakhir dengan keberhasilan.
Pada 2010, Hatcher kembali dikabarkan berada di sekitar perairan Subang untuk mencari harta karun yang disebut-sebut berasal dari Dinasti Ming dengan nilai mencapai sekitar 200 juta dolar AS.
Kali ini pemerintah Indonesia berhasil mencegah aktivitas tersebut.
Kisah Michael Hatcher memperlihatkan bahwa dasar laut Indonesia menyimpan kekayaan sejarah sekaligus benda-benda bernilai ekonomi tinggi. Namun, penemuan kapal karam dan benda berharga di dalamnya juga menyangkut aspek hukum, sejarah, kepemilikan, serta kepentingan negara.
Bagi Indonesia, kisah tersebut menjadi pengingat bahwa kekayaan bawah laut bukan sekadar cerita tentang emas dan barang antik, tetapi juga bagian dari sejarah yang membutuhkan pengelolaan dan perlindungan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















