Disorot Dunia, 4 Pulau Anambas Dimasukkan Situs Jual-Beli Asing: Ini Respons Tegas KKP

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. Foto: Istimewa

Pulau Yudan dan Pulau Kembung dijual melalui situs internasional www.privateislandsonline.com. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini menjadi sorotan publik usai muncul di salah satu situs jual beli pulau asal luar negeri.

Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut bukan untuk diperjualbelikan, karena merupakan wilayah konservasi dan aset milik negara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Keempatnya diketahui masuk dalam daftar situs privateislandsonline.com yang berbasis di Ontario, Kanada.

Kepala Pangkalan PSDKP KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, Rabu  (18/6/2025) mengungkapkan bahwa pemerintah langsung bergerak cepat setelah kabar itu mencuat. Tim PSDKP Batam langsung menyelidiki dan memverifikasi posisi serta status pulau-pulau tersebut.

BACA JUGA:  14 Karyawan PT Star Energy Flight Offshore Dievakuasi Satgas COVID-19 Lanud Hang Nadim

“Pulau-pulau itu berada dalam kawasan konservasi dan merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Jadi tidak bisa sembarangan dijual. Bila ada pihak yang ingin memanfaatkan, harus melalui proses izin resmi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah,” tegas Semuel.

Menurut laporan di lapangan, belum terdapat aktivitas masyarakat di pulau-pulau itu. Namun, diduga pemasangan iklan dilakukan untuk menarik investor asing.

“Kami masih telusuri siapa yang memasang iklan. Diduga mereka ingin menjual narasi ‘pulau eksklusif’ untuk menarik investor. Tapi dari anggota kami di Anambas, sudah ada perusahaan yang tertarik mengurus izin pariwisata secara legal ke Pemda,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Merasa Difitnah, Wakabinda Laporkan Tokoh Rohaniwan RP ke Polisi

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam klarifikasi resminya juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau, apalagi yang berstatus konservasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, keempat pulau itu dialokasikan untuk pariwisata berbasis kelestarian lingkungan, bukan untuk dimiliki penuh oleh swasta atau asing.

BACA JUGA:  Gawat! 3 Pulau di Anambas Dijual Online

“Meski pengusaha boleh memanfaatkan pulau kecil, setidaknya 30 persen wilayah tetap harus dikuasai negara sebagai ruang lindung dan akses publik. Dari sisanya, pengusaha tetap diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelas Doni.

Ia juga menegaskan, pemerintah mendukung investasi di pulau-pulau kecil, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian, kedaulatan, dan kepentingan umum.

“Empat pulau itu adalah bagian dari Indonesia. Tidak bisa dijual atau dimiliki secara penuh. Statusnya tetap sebagai milik negara,” pungkasnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:00 WIB

BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:47 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta

Berita Terbaru