Anwar Anas: Rakyat Tak Boleh Kalah dari Mafia Lahan!

- Publisher

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Anas. Foto: Istimewa

Anwar Anas. Foto: Istimewa

Menurut Anwar Anas, keberhasilan Polda Kepri adalah bukti hukum bisa menaklukkan mafia lahan.

INIKEPRI.COM — Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas keberhasilan Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan jaringan mafia tanah lintas daerah.

Dalam pernyataan resminya, Anwar menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat atas tanah yang sah.

BACA JUGA:  Li Claudia Tanam Pohon, DAS Baloi Indah Disiapkan Jadi Taman Kota

“Langkah tegas Polda Kepri dalam membongkar praktik mafia tanah bukan hanya penegakan hukum biasa, ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak rakyat. Tanah adalah warisan, tanah adalah harapan—dan ketika hak itu dirampas oleh sindikat, maka negara wajib hadir,” ujar Anwar Anas, Kamis (3/7/2025).

Anwar juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dan jajaran penyidik Polresta Tanjungpinang atas kerja keras dalam membongkar praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Peduli Pendidikan Anak, Srikandi PLN Batam Edukasi Anti-Perundungan dan Salurkan Bantuan Komputer

“Saya mengapresiasi penuh Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dan jajaran, yang menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan gelap. Ini peringatan keras bagi para mafia tanah: Batam dan Kepri bukanlah ladang bagi kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Kepri, Kapolda Irjen Asep Safrudin memaparkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga Tanjungpinang yang mencurigai adanya kejanggalan saat proses digitalisasi sertifikat tanah di kantor BPN pada 2023. Penyelidikan mendalam berhasil mengungkap 44 sertifikat bermasalah dari total 247 permohonan, dengan nilai kerugian publik mencapai Rp16,8 miliar.

BACA JUGA:  Sambut 1447 H, Aweng Kurniawan: Mari Bangun Batam dengan Kerja Nyata

Objek tanah yang dipalsukan tersebar di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Aparat menemukan dokumen palsu seperti SHM, SHGB, faktur, dan bukti pembayaran yang mencatut nama instansi resmi seperti BP Batam.

Anwar Anas menutup pernyataannya dengan harapan agar penindakan ini menjadi pintu pembenahan total terhadap sistem pertanahan dan memperkuat integritas aparat serta lembaga negara.

Penulis : IZ

Berita Terkait

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout
BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha
Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan
Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan
Perbaikan Jalan Depan Hotel Vista Dilakukan Menyeluruh, BP Batam Imbau Pengendara Berhati-Hati
BP Batam Dorong Sinergi Lintas Paguyuban untuk Dukung Pembangunan Batam

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Polsek Belakang Padang Edukasi Pelajar MTsN 2 Batam soal Lalu Lintas dan Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru