Anwar Anas: Rakyat Tak Boleh Kalah dari Mafia Lahan!

- Publisher

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Anas. Foto: Istimewa

Anwar Anas. Foto: Istimewa

Menurut Anwar Anas, keberhasilan Polda Kepri adalah bukti hukum bisa menaklukkan mafia lahan.

INIKEPRI.COM — Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra, Anwar Anas, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas keberhasilan Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan jaringan mafia tanah lintas daerah.

Dalam pernyataan resminya, Anwar menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat atas tanah yang sah.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Bulan ini BP Batam Bagikan Paket Sembako

“Langkah tegas Polda Kepri dalam membongkar praktik mafia tanah bukan hanya penegakan hukum biasa, ini adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak rakyat. Tanah adalah warisan, tanah adalah harapan—dan ketika hak itu dirampas oleh sindikat, maka negara wajib hadir,” ujar Anwar Anas, Kamis (3/7/2025).

Anwar juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dan jajaran penyidik Polresta Tanjungpinang atas kerja keras dalam membongkar praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Peringati 25 Tahun LAM, Amsakar Ajak Rawat Harmoni Batam Rumah Kita

“Saya mengapresiasi penuh Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dan jajaran, yang menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan gelap. Ini peringatan keras bagi para mafia tanah: Batam dan Kepri bukanlah ladang bagi kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Kepri, Kapolda Irjen Asep Safrudin memaparkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga Tanjungpinang yang mencurigai adanya kejanggalan saat proses digitalisasi sertifikat tanah di kantor BPN pada 2023. Penyelidikan mendalam berhasil mengungkap 44 sertifikat bermasalah dari total 247 permohonan, dengan nilai kerugian publik mencapai Rp16,8 miliar.

BACA JUGA:  BP Batam Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

Objek tanah yang dipalsukan tersebar di wilayah Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Aparat menemukan dokumen palsu seperti SHM, SHGB, faktur, dan bukti pembayaran yang mencatut nama instansi resmi seperti BP Batam.

Anwar Anas menutup pernyataannya dengan harapan agar penindakan ini menjadi pintu pembenahan total terhadap sistem pertanahan dan memperkuat integritas aparat serta lembaga negara.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Berita Terbaru