Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

- Publisher

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta,  Rabu (3/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring/online (ojol), Affan Kurniawan saat unjuk rasa akhir Agustus lalu akan diproses pidana.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resmi, usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin (8/9/2025).

Menurut Yusril,  jenis tindak pidana dimaksud, seperti berupa potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sebagainya, akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

BACA JUGA:  7 Warga Tiongkok Survei Tambang di Lingga Tidak Melanggar Aturan Imigrasi

Menko Kumham Imipas menuturkan pemerintah akan mengambil suatu tindakan tegas apabila ada aparatur penegak hukum (APH) yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan.

Maka dari itu terhadap tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol pada momen demonstrasi di sekitar gedung MPR/DPR RI berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, kata dia, sudah berlangsung sidang etik.

Dari sidang etik tersebut, disimpulkan bahwa dua orang anggota Brimob di antaranya, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, dinyatakan telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil pula satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. “Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:  BP Batam Kunjungi Layanan Keimigrasian, Dorong Kolaborasi Sosialisasi Golden Visa

Tak hanya kepada dua orang tersebut, Menko menyebutkan pemerintah, melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), juga akan meminta pada Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai daerah untuk menindak APH yang melakukan tindakan yang tidak perlu dalam mengatasi demonstrasi massa.

BACA JUGA:  Imigrasi Berhasil Pulihkan Layanan Visa dari Gangguan Ransomware

Pasalnya, sambung dia, masih terdapat kemungkinan adanya kasus yang sama, seperti yang terjadi di Jakarta usai demonstrasi berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. “Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” ungkap Yusril.

Sebelumnya, pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis petang 28 Agustus 2025.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru