INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/9/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan bahwa arah kebijakan perubahan APBD tahun ini difokuskan pada dua hal utama: peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyelesaian hutang daerah.
“Perubahan APBD Tahun 2025 diarahkan pada tiga kebijakan pokok. Pertama, penyesuaian target pendapatan daerah melalui rasionalisasi sumber pendapatan, baik dari PAD, transfer, maupun lainnya. Kedua, efisiensi dan rasionalisasi belanja dengan memangkas kegiatan yang tidak mendesak, serta mengutamakan belanja yang berorientasi pelayanan publik dan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat. Dan yang ketiga, melaksanakan tindak lanjut BPK-RI Kepri dari LHP tahun 2024, yaitu penyelesaian hutang sebesar Rp187 miliar,” ujar Cen Sui Lan.
Pendapatan dan Belanja
Dari sisi pendapatan, APBD Perubahan 2025 dialokasikan sebesar:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp123 miliar (turun 4,51 persen dari asumsi awal Rp128,8 miliar).
- Pendapatan transfer: Rp957 miliar, terdiri dari Rp903,69 miliar transfer pusat dan Rp54,4 miliar transfer antar daerah.
- Pendapatan lain-lain yang sah: Rp7,7 miliar, tanpa perubahan.
“Pada angka-angka pendapatan transfer ini kita lakukan penyesuaian karena berkurangnya alokasi DAK Fisik sebesar Rp86 miliar,” jelas Cen Sui Lan.
Sementara itu, belanja daerah pada APBD-P 2025 dibagi ke beberapa pos, yaitu:
- Belanja operasi: Rp786,25 miliar, digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial, serta pelunasan hutang 2024.
- Belanja modal: Rp185,63 miliar, mayoritas untuk penyelesaian hutang tahun anggaran 2024.
- Belanja tak terduga: Rp2,85 miliar.
- Belanja transfer: Rp117,19 miliar.
“Belanja modal tahun ini sebagian besar difokuskan untuk menutup hutang tahun lalu,” tegasnya.
Pembiayaan dan Tahap Lanjut
Pada aspek pembiayaan, Pemkab Natuna menganggarkan Rp4,03 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) setelah dilakukan audit BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Bupati Cen Sui Lan menutup pidatonya dengan harapan agar Ranperda APBD-P 2025 segera dibahas dan disahkan DPRD. “Demikian pidato ini kami sampaikan untuk segera dapat dibahas dan disahkan oleh DPRD,” ujarnya.
Rangkaian acara paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun 2025 oleh Bupati kepada Ketua DPRD Natuna.
Penulis : IZ

















