Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Satu Identitas Maksimal Tiga Nomor

- Publisher

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Face Recognition Ilustrasi. Foto: Freepik

Face Recognition Ilustrasi. Foto: Freepik

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat atas seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor anonim.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini sekaligus menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas jelas serta memperkuat prinsip akuntabilitas setiap nomor yang beredar di masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pelanggan yang sah,” ujar Meutya saat menyampaikan keterangan di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA:  Tetap di WhatsApp atau Pindah ke Telegram Cs, Ini Perbandingannya

Ia menambahkan, penerapan registrasi berbasis biometrik menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman dan transparan.

“Pembatasan kepemilikan nomor, penggunaan biometrik, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya sendiri adalah langkah konkret untuk mempersempit ruang gerak kejahatan digital,” jelasnya.

Dalam regulasi baru ini, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi, sehingga tidak ada lagi nomor aktif yang beredar tanpa kejelasan identitas pemiliknya.

BACA JUGA:  Kemkomdigi Beri Lampu Hijau Penuntasan Area Blankspot serta Pengembangan Kawasan AI dan Pusat Data di Kepulauan Riau

“Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” terang Meutya.

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada setiap operator. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau disalahgunakan, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.

BACA JUGA:  Hati-Hati! Modus Baru Judi Online Mengintai Pengguna Media Sosial

“Kami juga menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat apabila nomor seluler digunakan untuk tindak pidana atau aktivitas melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Hal ini mencakup penerapan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan yang memadai.

“Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tegas Meutya.

Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut tetap disertai kewajiban perbaikan agar pelanggaran tidak terulang.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Handphone Termahal di Indonesia 2026: Bukan Sekadar HP, Ini Simbol Status Anak Sultan
Bocoran Spesifikasi iPhone Fold dan iPhone 18 Pro Series Mulai Terungkap
Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2
Indonesia Negara Pertama di Dunia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru di Obrolan Grup, Dari Tag Anggota hingga Pengingat Acara
Honor Power 2 Debut Awal 2026, Usung Baterai Jumbo dan Desain Premium
Samsung Galaxy Z Fold 8 Dirumorkan Tingkatkan Kamera Telefoto dan Ultrawide
Rumor iPhone Air 2 Menguat: Kamera Belakang Ganda dan Harga Lebih Terjangkau

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:03 WIB

Handphone Termahal di Indonesia 2026: Bukan Sekadar HP, Ini Simbol Status Anak Sultan

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:57 WIB

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Satu Identitas Maksimal Tiga Nomor

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:22 WIB

Bocoran Spesifikasi iPhone Fold dan iPhone 18 Pro Series Mulai Terungkap

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:26 WIB

Apple Siapkan Peningkatan Kamera dan Baterai untuk iPhone Air 2

Senin, 12 Januari 2026 - 07:53 WIB

Indonesia Negara Pertama di Dunia Blokir Grok demi Lindungi Perempuan dan Anak

Berita Terbaru