INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat atas seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor anonim.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini sekaligus menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas jelas serta memperkuat prinsip akuntabilitas setiap nomor yang beredar di masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pelanggan yang sah,” ujar Meutya saat menyampaikan keterangan di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, penerapan registrasi berbasis biometrik menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman dan transparan.
“Pembatasan kepemilikan nomor, penggunaan biometrik, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya sendiri adalah langkah konkret untuk mempersempit ruang gerak kejahatan digital,” jelasnya.
Dalam regulasi baru ini, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi, sehingga tidak ada lagi nomor aktif yang beredar tanpa kejelasan identitas pemiliknya.
“Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” terang Meutya.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada setiap operator. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau disalahgunakan, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.
“Kami juga menyiapkan mekanisme pengaduan bagi masyarakat apabila nomor seluler digunakan untuk tindak pidana atau aktivitas melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator,” ungkapnya.
Dalam aspek pelindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin keamanan dan kerahasiaan data pelanggan. Hal ini mencakup penerapan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan yang memadai.
“Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tegas Meutya.
Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut tetap disertai kewajiban perbaikan agar pelanggaran tidak terulang.
Penulis : DI
Editor : IZ
















