INIKEPRI.COM – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang berada di lokasi serta menyita uang tunai sekitar Rp7,7 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan aktivitas perjudian tersebut dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan di Batam.
“Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Nunung saat memberikan keterangan pers di Polresta Barelang Batam, Minggu (16/8/2026) siang.
Menurut Nunung, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat. Informasi tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari awak media dan tokoh masyarakat di Batam.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” ujarnya.
Pemilik hingga pemain diamankan
Dari 197 orang yang diamankan, polisi menemukan berbagai peran yang diduga berkaitan dengan operasional aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Mereka terdiri dari satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, terdapat 10 warga negara asing (WNA).
Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Nunung mengatakan, pihak-pihak yang diduga memiliki peran utama dalam perkara tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Pihak-pihak yang diduga sebagai tokoh utama dalam perkara tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri,” jelasnya.
Uang Rp7,7 Miliar dan mesin judi disita
Selain mengamankan ratusan orang, polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar di lokasi.
Total uang yang disita mencapai sekitar Rp7,79 miliar. Sebagian besar uang tersebut ditemukan di dalam tiga brankas.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp500 juta di laci meja yang digunakan untuk penukaran chip.
Tak hanya uang, sejumlah mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian juga diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Terancam pidana hingga sembilan tahun
Dalam perkara tersebut, para pelaku perjudian akan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana untuk pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.
Selain pasal perjudian, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Nunung juga memberikan peringatan kepada pemilik gelanggang permainan (gelper) maupun tempat hiburan lainnya yang masih menjalankan aktivitas ilegal.
“Bagi pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal apabila tidak ingin berhadapan dengan tindakan hukum,” tegasnya.
Penggerebekan tersebut menjadi salah satu penindakan besar terhadap aktivitas perjudian di Batam. Selain jumlah orang yang diamankan mencapai 197 orang, aparat juga menyita miliaran rupiah serta puluhan mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















