INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1). Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026, layanan tersebut mulai 1 Maret 2026 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga berdomisili di Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
“Pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Melalui aturan tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja bagi pemohon yang menggunakan identitas luar wilayah administrasi Batam.
Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan data angkatan kerja yang lebih valid sehingga dapat menjadi dasar perencanaan ketenagakerjaan yang tepat sasaran di daerah.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administratif.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” tambah Amsakar.
Dengan langkah ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menata sistem pelayanan ketenagakerjaan agar lebih terukur, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Penulis : RP
Editor : IZ

















