Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam

- Publisher

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1). Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026, layanan tersebut mulai 1 Maret 2026 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga berdomisili di Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Guna Mendukung Adaptasi Kebiasan Baru, Ops Aman Nusa II Polda Kepri Kembli Patroli Dialogis

“Pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja bagi pemohon yang menggunakan identitas luar wilayah administrasi Batam.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan data angkatan kerja yang lebih valid sehingga dapat menjadi dasar perencanaan ketenagakerjaan yang tepat sasaran di daerah.

BACA JUGA:  Pastikan Prokes Diterapkan, Amsakar Sambangi Sejumlah Sekolah

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administratif.

BACA JUGA:  Iduladha 1447 H di Batam Bakal Semarak: Ada Pawai Takbir, Salat Id. Simak Di Sini Jadwalnya!

“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” tambah Amsakar.

Dengan langkah ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menata sistem pelayanan ketenagakerjaan agar lebih terukur, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Momentum Iduladha 1447 H, Kenduri Restorasi NasDem di Batam Tebar 2 Sapi dan 36 Kambing, Randi: “Kebersamaan Adalah Kekuatan Partai”
Iduladha 1447 H: PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing, Perkuat Kepedulian Sosial di Batam
Hewan Kurban Presiden Prabowo Diserahkan di Masjid Agung Raja Hamidah, Li Claudia Ajak Perkuat Kebersamaan
Warga Batam Baru Tahu? Hujan Deras Beberapa Hari Ini Ternyata Hujan Buatan, Biaya Tembus Rp200 Juta Sehari
PLN Batam Minta Pelanggan Tidak Ganti MCB Sendiri, Bisa Picu Kebakaran dan Sengatan Listrik
Perluas Akses Kesehatan Pekerja, RSBP Batam Reaktivasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Batam, Li Claudia Lepas 37 Mobil Hias
Salat Iduladha 1447 H di Batam Digelar di 1.020 Titik, Terpusat di Dataran Engku Putri

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:52 WIB

Momentum Iduladha 1447 H, Kenduri Restorasi NasDem di Batam Tebar 2 Sapi dan 36 Kambing, Randi: “Kebersamaan Adalah Kekuatan Partai”

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:30 WIB

Iduladha 1447 H: PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing, Perkuat Kepedulian Sosial di Batam

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:32 WIB

Warga Batam Baru Tahu? Hujan Deras Beberapa Hari Ini Ternyata Hujan Buatan, Biaya Tembus Rp200 Juta Sehari

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:16 WIB

PLN Batam Minta Pelanggan Tidak Ganti MCB Sendiri, Bisa Picu Kebakaran dan Sengatan Listrik

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:20 WIB

Perluas Akses Kesehatan Pekerja, RSBP Batam Reaktivasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru