Mulai 1 Maret 2026, Layanan Kartu Pencari Kerja Hanya untuk Warga Ber-KTP Batam

- Publisher

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1). Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026, layanan tersebut mulai 1 Maret 2026 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga berdomisili di Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Jabbar Lanud Hang Nadim

“Pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Melalui aturan tersebut, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja bagi pemohon yang menggunakan identitas luar wilayah administrasi Batam.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghasilkan data angkatan kerja yang lebih valid sehingga dapat menjadi dasar perencanaan ketenagakerjaan yang tepat sasaran di daerah.

BACA JUGA:  Amsakar Buka Rapat FPRD, Li Claudia Pimpin Pembahasan PKKPR dan Tata Ruang Batam

Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen tersebut diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administratif.

BACA JUGA:  Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

“Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” tambah Amsakar.

Dengan langkah ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya dalam menata sistem pelayanan ketenagakerjaan agar lebih terukur, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan
Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha
BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik
Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat
BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air
Blackout Batam-Bintan, KNPI Kepri Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Transparansi Investigasi PLN Batam
Renovasi Kantor, Layanan BPJS Kesehatan Batam Pindah ke MPP Mulai 14 Oktober
BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:30 WIB

BP Batam dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:15 WIB

Buka TMMD ke-130, Amsakar: Pembangunan Harus Dirasakan Langsung Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BP Batam Percepat Pemulihan Air Pasca Pemadaman, 80 Persen Wilayah Batam Kembali Teraliri Air

Berita Terbaru