Karena Covid-19, Pemko Batam Beri Keringanan Pajak Daerah

- Publisher

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini. Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, untuk lima sektor ini pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

BACA JUGA:  PPDB Secara Online, Calon Wali Siswa Diimbau Tak Datang ke Sekolah

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya, Jumat (08/05).

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi.

Untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni. Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

BACA JUGA:  Hore! Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 13 Juli 2020

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata Wali Kota.

——-
Link Download Perihal Kebijakan Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 :

  1. Peraturan Walikota Batam No. 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (https://bit.ly/PerwakoNo21_Tahun2020)
  2. SK Walikota Batam No. KPTS.234/HK/III/2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Bunga dan/atau Denda PBB-P2 Periode Tahun 1994 s.d 2019 (https://bit.ly/SK_PenghapusanDendaPBB)
  3. SK Walikota Batam No. KPTS. 271/HK/IV/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah (https://bit.ly/PenghapusanDendaPajakDaerah)

Berita Terkait

Pemko Batam Perluas Rute Trans Batam ke Bandara Hang Nadim, Tarif Mulai Rp2.500
PLN Batam Ingatkan Bahaya Membuka Gardu Listrik, Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Ada Kejanggalan
BP Batam Sambut Baik Ekspansi Firmus Technologies, Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Infrastruktur AI Regional
Banggakan Batam, Siswi MAN 1 Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di Konferensi AYIMUN 2026 Bangkok
Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia
BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga
BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam
Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:42 WIB

Pemko Batam Perluas Rute Trans Batam ke Bandara Hang Nadim, Tarif Mulai Rp2.500

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:32 WIB

PLN Batam Ingatkan Bahaya Membuka Gardu Listrik, Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Ada Kejanggalan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:46 WIB

BP Batam Sambut Baik Ekspansi Firmus Technologies, Perkuat Posisi Batam sebagai Hub Infrastruktur AI Regional

Senin, 29 Juni 2026 - 12:59 WIB

Banggakan Batam, Siswi MAN 1 Terpilih Jadi Delegasi Indonesia di Konferensi AYIMUN 2026 Bangkok

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:15 WIB

Amsakar Dukung Bhayangkara 3×3 Championship, Batam Matangkan Persiapan Event Basket Dunia

Berita Terbaru