Karena Covid-19, Pemko Batam Beri Keringanan Pajak Daerah

- Admin

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meringankan sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini. Beberapa sektor yang mendapat keringanan seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, untuk lima sektor ini pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

Baca Juga :  TAK RIBET LAGI! Warga Batam Kini Bisa Berobat Cuma Pakai KTP

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya, Jumat (08/05).

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi.

Untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni. Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

Baca Juga :  Tim Advokasi Gerindra Ingatkan Netralitas ASN dan Penggunaan APBD dalam Pilkada 2024

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata Wali Kota.

——-
Link Download Perihal Kebijakan Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19 :

  1. Peraturan Walikota Batam No. 21 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (https://bit.ly/PerwakoNo21_Tahun2020)
  2. SK Walikota Batam No. KPTS.234/HK/III/2020 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Bunga dan/atau Denda PBB-P2 Periode Tahun 1994 s.d 2019 (https://bit.ly/SK_PenghapusanDendaPBB)
  3. SK Walikota Batam No. KPTS. 271/HK/IV/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah (https://bit.ly/PenghapusanDendaPajakDaerah)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB