Rudi Perintahkan Sekolah Tak Wajibkan Seragam Bagi Peserta Didik Baru Karena Covid-19

- Publisher

Sabtu, 9 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 dan penggunaan seragam bagi peserta didik baru. Surat dengan nomor 16/419.1/DISDIK/V/2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Surat yang di keluarkan tanggal 8 Mei 2020 tersebut ditunjukkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Kepala Sekolah PAUD, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta. Kemudian juga Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan yang ada di Kota Batam.

BACA JUGA:  Dua Pegawai LPKA Klas II Batam Naik Pangkat

Rudi mengatakan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021 bagi sekolah negeri dan swasta dilaksanakan menggunakan sistem online penuh. Pihaknya meminta agar sekolah tidak membuka loket pendaftaran di sekolah yang bisa membuat kerumunan masyarakat.

“PPDB tahun ini kita harapkan tetap mengacu pada protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu dilakukan sepenuhnya online,” kata Rudi, Sabtu (9/5).

Kemudian mengingat semakin menurunnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik baru akibat wabah Covid-19. Pihaknya meminta agar sekolah tidak mewajibkan penggunaan seragam sekolah atau seragam tertentu sampai kondisi ekonomi orang tua membaik.

BACA JUGA:  Banyak OTG, Masyarakat Diminta Waspada dan Terus Proteksi Diri

“Karena itu Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs Negeri-Swasta bisa memahami dan menginformasikan hal ini kepada seluruh orang tua calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan edaran yang dikeluarkannya tersebut menindak lanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19. Dimana disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Pasca Penangkapan Bandar Higgs Domino, Netizen: Astaga, Mau Heran Tapi Ini Konoha

Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Covid-19. Dengan demikian diharapkan dapat mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama. Baik Sekolah ataupun juga orang tua peserta didik baru,” jelasnya.

Berita Terkait

Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas
Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:17 WIB

Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WIB

Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 07:38 WIB

Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Berita Terbaru