INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam mulai menyiapkan perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam merancang pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal di setiap kawasan perumahan guna mempercepat proses pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Konsep baru tersebut diharapkan mampu mengatasi lambannya proses pengangkutan sampah yang selama ini masih dilakukan dengan sistem door to door atau dari rumah ke rumah.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan pola lama dinilai kurang efektif karena armada pengangkut harus berhenti di banyak titik rumah warga sehingga memakan waktu cukup panjang.
“Ke depan kami ingin sistem pengangkutan dilakukan melalui TPS atau bin komunal yang ditempatkan di satu titik kawasan perumahan. Jadi armada tidak lagi mengambil sampah satu per satu dari rumah warga,” ujar Dohar, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, pola baru tersebut akan membuat proses pengangkutan sampah jauh lebih efisien. Jika sebelumnya pengangkutan dilakukan dari sekitar 40 ribu hingga 50 ribu rumah tangga setiap hari, nantinya armada cukup mendatangi sekitar 1.700 titik TPS komunal.
“Kalau sekarang armada harus masuk ke banyak rumah, nanti cukup mengambil dari titik kumpul sampah. Ini tentu lebih cepat dan efisien,” katanya.
DLH Batam juga mulai mengajak masyarakat, pengelola lingkungan, serta pengurus RT dan RW untuk mendukung penerapan konsep TPS komunal tersebut di lingkungan masing-masing.
Ukuran TPS nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan luas lahan yang tersedia di kawasan perumahan. Beberapa desain yang disiapkan berkisar mulai dari ukuran 2×2 meter hingga 2×3 meter.
Selain mempercepat pengangkutan, keberadaan TPS komunal juga diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah dan bau tidak sedap di lingkungan permukiman.
“Tujuannya agar sampah lebih cepat terangkut dari sumbernya dan lingkungan menjadi lebih bersih,” jelas Dohar.
Ia menyebut sejumlah kawasan di Batam sebenarnya sudah mulai menerapkan sistem serupa, di antaranya RW 9 Kelurahan Sungai Langkai dan Perumahan Klasik yang dinilai cukup berhasil menjalankan pola TPS komunal.
Pemerintah Kota Batam pun telah menyiapkan anggaran pembangunan TPS pada tahun ini sebagai langkah awal penerapan sistem tersebut di berbagai kawasan permukiman.
DLH memastikan pemerintah siap membantu pembangunan TPS bagi warga atau pengelola lingkungan yang telah menyediakan lahan.
“Kalau lahannya siap, pemerintah akan memfasilitasi pembangunan TPS-nya. Kami juga terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat memahami manfaat sistem ini,” ujarnya.
Melalui pola baru itu, DLH Batam menargetkan proses pengangkutan sampah di kawasan permukiman bisa dilakukan maksimal dalam waktu 48 jam.
Pemerintah berharap dukungan masyarakat dapat menjadi kunci keberhasilan program tersebut sehingga persoalan sampah di Kota Batam bisa ditangani lebih cepat dan lebih tertata.
Penulis : DI
Editor : IZ

















