PLN Batam Pastikan Tarif Listrik Belum Naik, Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

- Publisher

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun perubahan tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Kota Batam. Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai kenaikan tarif listrik yang beredar di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, mengatakan tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga kini, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait penyesuaian tarif baru.

Menurutnya, perubahan tarif listrik tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang telah diatur pemerintah.

BACA JUGA:  Kolaborasi 23 BUMN, PLN Batam Hadirkan Keberlanjutan Energi Listrik dan Air Bersih di Pondok Pesantren Al-Gontory

“Setiap penyesuaian tarif harus melalui proses yang jelas. PLN Batam terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kemudian dilakukan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Furqon.

Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat kebijakan perubahan tarif, PLN Batam wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru diberlakukan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait tarif listrik di Batam. Jika ada perubahan, tentu akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Pastikan Pasokan Listrik Pemilu 2024 Aman, PLN Batam Gelar Apel Siaga

Berdasarkan tarif yang masih berlaku saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.273,80 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.

Untuk pelanggan prabayar rumah tangga, tarif daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh dan daya 2.200 VA sebesar Rp1.442,11 per kWh. Sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.

BACA JUGA:  Hadiri Pengurus HmI Cabang Batam, Amsakar Ungkap Potensi Anak Muda dalam Pembangunan

Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif berkisar Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh. Sementara pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif mulai Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh sesuai kapasitas daya dan pola konsumsi.

PLN Batam mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi perusahaan dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi terkait tarif listrik.

“Jika ada kebijakan baru, kami akan menyampaikannya secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Furqon.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi
KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Perselisihan HP dan OTP Berujung Dugaan KDRT, Kreator Konten Batam Diamankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:02 WIB

KNPI Kepri Soroti Hoaks terhadap Kapolri Suyudi, Andhi: Jangan Bangun Opini dari Fitnah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026

Berita Terbaru