INIKEPRI.COM – PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun perubahan tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Kota Batam. Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai kenaikan tarif listrik yang beredar di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, mengatakan tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga kini, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait penyesuaian tarif baru.
Menurutnya, perubahan tarif listrik tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan dan mekanisme yang telah diatur pemerintah.
“Setiap penyesuaian tarif harus melalui proses yang jelas. PLN Batam terlebih dahulu mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kemudian dilakukan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Furqon.
Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat kebijakan perubahan tarif, PLN Batam wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru diberlakukan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan baru terkait tarif listrik di Batam. Jika ada perubahan, tentu akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan tarif yang masih berlaku saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.273,80 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar rumah tangga, tarif daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh dan daya 2.200 VA sebesar Rp1.442,11 per kWh. Sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.
Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif berkisar Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh. Sementara pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif mulai Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh sesuai kapasitas daya dan pola konsumsi.
PLN Batam mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi perusahaan dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi terkait tarif listrik.
“Jika ada kebijakan baru, kami akan menyampaikannya secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Furqon.
Penulis : RP
Editor : IZ

















