Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

- Publisher

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah mulai menyiapkan skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kelompok yang berada pada desil 9 dan 10 disebut akan menjadi sasaran pembatasan secara bertahap.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah masih akan mengkaji dampak kebijakan sebelum menerapkannya secara lebih luas.

Purbaya mengatakan, pembatasan kemungkinan akan dimulai dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

“Kita akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa sih. Kalau misalnya di desil 10 saya setop enggak boleh beli Pertalite, bagaimana dampak ke ekonomi. Jadi kita akan bertahap,” ujar Purbaya.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi. Namun, hingga saat ini pembatasan belum diberlakukan dan pemerintah masih membahas mekanisme teknisnya.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memulai pembatasan dari masyarakat yang masuk desil 10, sebelum kemudian melihat kemungkinan penerapan terhadap kelompok lainnya.

Apa Itu Desil 9 dan 10?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Sistem ini membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah hingga desil 10 yang berada pada tingkat paling tinggi.

BACA JUGA:  Segini Harga Bitcoin Sekarang, Bikin Melongo!

Penentuan desil tidak semata-mata berdasarkan besarnya pendapatan seseorang setiap bulan.

Data kesejahteraan juga mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kondisi rumah dan tempat tinggal, kepemilikan aset, pekerjaan anggota keluarga, tingkat pendidikan, kepemilikan usaha, kondisi kesehatan, daya listrik, hingga jumlah anggota keluarga atau tanggungan.

Artinya, tidak ada satu angka pendapatan tertentu yang secara otomatis membuat seseorang masuk desil 9 atau 10.

Posisi sebuah keluarga ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonominya secara keseluruhan dan dibandingkan dengan keluarga lainnya.

Gambaran Desil 1 hingga 10

Secara umum, pembagian desil menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari kelompok paling bawah hingga kelompok paling sejahtera.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan pemerintah.

Desil 2 dan 3 masih berada dalam kelompok masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Desil 4 umumnya menggambarkan kelompok rentan miskin. Kondisi ekonominya lebih baik dibanding kelompok terbawah, tetapi masih berpotensi mengalami tekanan ketika terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Desil 5 menggambarkan kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan. Kelompok ini dapat memperoleh bantuan apabila memenuhi persyaratan dan tersedia kuota.

BACA JUGA:  Torehan Fantastis Penerimaan Pajak

Desil 6 berada pada kategori hampir mampu. Mereka secara umum tidak berada dalam kelompok miskin, tetapi kondisi ekonominya masih dapat berubah akibat situasi tertentu.

Desil 7 menggambarkan kelompok menengah ke bawah yang secara umum telah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri.

Desil 8 berada pada kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah dan relatif stabil.

Sementara itu, desil 9 termasuk kelompok masyarakat menengah ke atas yang secara umum telah memiliki kondisi ekonomi lebih mapan.

Adapun desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi dalam pemeringkatan tersebut.

Karena itu, apabila pemerintah menerapkan pembatasan berdasarkan desil, masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 berpotensi menjadi kelompok yang tidak lagi mendapatkan akses terhadap Pertalite bersubsidi.

Namun, perlu digarisbawahi, rencana tersebut belum otomatis berarti seluruh warga desil 9 dan 10 saat ini sudah dilarang membeli Pertalite. Pemerintah masih menyusun mekanisme dan menguji dampaknya sebelum kebijakan diterapkan.

Bagaimana Cara Mengetahui Desil Keluarga?

Masyarakat dapat mengetahui posisi kesejahteraan keluarganya melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

BACA JUGA:  Kemendag Resmi Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Secara umum, pengecekan melalui situs dilakukan dengan memasukkan data identitas seperti NIK sesuai KTP, kemudian mengikuti proses pencarian data yang tersedia pada sistem.

Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos setelah membuat dan melakukan verifikasi akun sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi desil penting diketahui karena data tersebut tidak hanya berkaitan dengan program bantuan sosial, tetapi mulai menjadi salah satu basis pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan sosial dan subsidi.

Subsidi Pertalite Masih Dikaji

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, tanpa memberikan manfaat subsidi secara berlebihan kepada kelompok yang secara ekonomi dinilai telah mampu.

Karena itu, pembatasan Pertalite berdasarkan desil menjadi salah satu skema yang sedang dikaji.

Penerapannya pun direncanakan bertahap agar pemerintah dapat melihat dampak ekonomi dan sosial yang muncul sebelum kebijakan diperluas.

Dengan demikian, desil 9 dan 10 merupakan kelompok yang disebut dalam rencana pembatasan, tetapi kebijakan tersebut belum berlaku secara penuh. Detail mengenai siapa yang nantinya benar-benar tidak dapat membeli Pertalite bersubsidi masih menunggu keputusan dan mekanisme resmi pemerintah.

Penulis : DI

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji
Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya
Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Senin, 28 September 2026 - 14:01 WIB

Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro

Sabtu, 26 September 2026 - 08:30 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Berita Terbaru