Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen

- Publisher

Minggu, 16 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Batam. Foto: Istimewa

Warga mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Batam. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Persoalan administrasi kependudukan kembali dikeluhkan warga di Kota Batam. Kali ini, pemegang KTP non-permanen disebut mengalami kesulitan ketika hendak mengurus Kartu AK-1 atau kartu kuning, dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencarian kerja.

Kondisi tersebut dialami Muhammad Nur ketika membantu keponakannya mengurus AK-1 di salah satu kecamatan di Batam.

Keponakannya telah mengurus surat pindah dari daerah asal dan secara administrasi tidak lagi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut. Namun, ketika hendak mengurus AK-1 di Batam, permohonannya tidak dapat diproses karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pemegang KTP non-permanen.

Petugas kemudian mengarahkan agar pengurusan AK-1 dilakukan di daerah asal.

Persoalannya, status kependudukan di daerah asal sudah tidak lagi tercatat karena proses perpindahan domisili telah dilakukan.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan posisi administrasi pendatang yang telah resmi pindah ke Batam, tetapi belum berstatus sebagai penduduk tetap.

“Sudah mengurus surat pindah dari daerah asal, tetapi di Batam tidak bisa mengurus AK-1 karena bukan penduduk tetap. Diarahkan kembali ke daerah asal, padahal di sana sudah bukan penduduk lagi. Jadi seperti penduduk alam gaib,” ujar Muhammad, Jumat (14/8/2026).

Menurut Muhammad, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya keterbatasan akses layanan bagi pemegang KTP non-permanen.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Volume Sampah saat Lebaran, Amsakar-Li CLaudia Instruksikan Petugas Siaga

Padahal, kata dia, pendatang yang telah mengurus perpindahan domisili membutuhkan akses terhadap berbagai layanan administrasi, termasuk layanan yang berkaitan dengan pencarian pekerjaan.

Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan mekanisme yang lebih jelas agar pemegang KTP non-permanen yang telah resmi berpindah domisili tetap memiliki akses untuk mengurus AK-1.

Dengan demikian, status administrasi kependudukan tidak menjadi hambatan bagi warga yang hendak mencari pekerjaan di Batam.

DPRD: KTP non-permanen memang belum bisa untuk AK-1

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas membenarkan bahwa KTP non-permanen saat ini memang belum dapat digunakan untuk mengurus AK-1.

Menurut Anwar, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah melakukan penataan administrasi kependudukan sekaligus menghadapi tingginya arus pendatang ke Batam.

“Jumlah pendatang ke Kota Batam sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu digunakan KTP non-permanen untuk proses finalisasi data penduduk,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah masih membutuhkan pemutakhiran dan finalisasi data untuk memastikan jumlah warga yang benar-benar menetap di Batam dapat tergambar secara lebih akurat.

Dalam konteks tersebut, KTP non-permanen digunakan sebagai bagian dari proses pendataan terhadap warga yang tinggal di Batam, tetapi belum ditetapkan sebagai penduduk tetap.

BACA JUGA:  Pertemuan Wali Kota Batam dan Rektor IPDN, Dorong Sinergi hingga Memaksimalkan Pariwisata

Namun, konsekuensinya, terdapat layanan tertentu yang belum dapat diakses oleh pemegang dokumen tersebut, termasuk pengurusan AK-1.

DPRD ingatkan pendatang memiliki kepastian pekerjaan

Anwar juga mengingatkan masyarakat yang hendak datang ke Batam agar memiliki keterampilan maupun tujuan pekerjaan yang jelas.

Menurutnya, tingginya arus pendatang menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi dinamika ketenagakerjaan di Batam.

“Jangan datang ke Batam tanpa skill, tanpa tujuan, dan tanpa pekerjaan. Kalau sudah ada perusahaan yang menerima, saya yakin akan lebih mudah mendapatkan AK-1,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan KTP non-permanen tetap dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan administrasi.

Namun, khusus pengurusan AK-1, aksesnya masih dibatasi bagi warga yang belum berstatus sebagai penduduk tetap Kota Batam.

Pendatang baru ikut memengaruhi angka pengangguran

Anwar juga mengaitkan persoalan kependudukan tersebut dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Batam.

Menurutnya, angka pengangguran yang tercatat di Batam belum tentu seluruhnya menggambarkan kondisi warga yang sudah lama menetap di kota industri tersebut.

Sebab, pendatang yang baru tiba di Batam dan kemudian masuk dalam pendataan kependudukan dapat tercatat dalam statistik angkatan kerja meskipun belum memiliki pekerjaan.

“Hari ini orang baru satu hari datang ke Batam, ketika terdata dia langsung masuk sebagai pengangguran terbuka. Padahal setiap minggu bisa sampai dua ribu orang datang ke Batam,” katanya.

BACA JUGA:  Sahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032,Pemerintah Dukung PT PLN Batam Tingkatkan Keandalan Sistem

Karena itu, Anwar menilai tingginya investasi dan angka pengangguran di Batam tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tanda bahwa investasi tidak mampu menyerap tenaga kerja.

Sebagian angka tersebut, menurut dia, dapat berasal dari pendatang baru yang belum memperoleh pekerjaan setelah tiba di Batam.

Perlu sinkronisasi data kependudukan dan layanan kerja

Persoalan KTP non-permanen dan AK-1 tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan layanan ketenagakerjaan.

Pemerintah memang memiliki kepentingan untuk memastikan data penduduk Batam akurat sekaligus mengendalikan arus perpindahan penduduk.

Namun di sisi lain, warga yang telah resmi mengurus perpindahan domisili juga membutuhkan kepastian mengenai layanan apa saja yang dapat mereka akses selama masih berstatus sebagai penduduk non-permanen.

Kejelasan mekanisme menjadi penting agar pendatang tidak berada dalam situasi seperti yang dikeluhkan Muhammad—sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk di daerah asal, tetapi belum sepenuhnya dapat mengakses layanan tertentu di Batam.

Terlebih bagi pencari kerja, akses terhadap layanan administrasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam proses mereka mendapatkan pekerjaan dan beradaptasi dengan kehidupan di Kota Batam.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita
BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih
Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam
Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran
BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok
Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Penggerebekan Kasino Batam: 197 Orang Diamankan, 10 WNA dan Rp7,7 Miliar Disita

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:15 WIB

BP Batam Hormati Hak Warga, Buka Ruang Dialog dan Verifikasi dalam Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Amsakar dan Li Claudia Pastikan Kesiapan Upacara di Batam

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Sudah Pindah ke Batam, Tapi Tak Bisa Urus AK-1 karena KTP Non-Permanen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran

Berita Terbaru