INIKEPRI.COM – Persoalan administrasi kependudukan kembali dikeluhkan warga di Kota Batam. Kali ini, pemegang KTP non-permanen disebut mengalami kesulitan ketika hendak mengurus Kartu AK-1 atau kartu kuning, dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencarian kerja.
Kondisi tersebut dialami Muhammad Nur ketika membantu keponakannya mengurus AK-1 di salah satu kecamatan di Batam.
Keponakannya telah mengurus surat pindah dari daerah asal dan secara administrasi tidak lagi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut. Namun, ketika hendak mengurus AK-1 di Batam, permohonannya tidak dapat diproses karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pemegang KTP non-permanen.
Petugas kemudian mengarahkan agar pengurusan AK-1 dilakukan di daerah asal.
Persoalannya, status kependudukan di daerah asal sudah tidak lagi tercatat karena proses perpindahan domisili telah dilakukan.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan posisi administrasi pendatang yang telah resmi pindah ke Batam, tetapi belum berstatus sebagai penduduk tetap.
“Sudah mengurus surat pindah dari daerah asal, tetapi di Batam tidak bisa mengurus AK-1 karena bukan penduduk tetap. Diarahkan kembali ke daerah asal, padahal di sana sudah bukan penduduk lagi. Jadi seperti penduduk alam gaib,” ujar Muhammad, Jumat (14/8/2026).
Menurut Muhammad, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya keterbatasan akses layanan bagi pemegang KTP non-permanen.
Padahal, kata dia, pendatang yang telah mengurus perpindahan domisili membutuhkan akses terhadap berbagai layanan administrasi, termasuk layanan yang berkaitan dengan pencarian pekerjaan.
Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan mekanisme yang lebih jelas agar pemegang KTP non-permanen yang telah resmi berpindah domisili tetap memiliki akses untuk mengurus AK-1.
Dengan demikian, status administrasi kependudukan tidak menjadi hambatan bagi warga yang hendak mencari pekerjaan di Batam.
DPRD: KTP non-permanen memang belum bisa untuk AK-1
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas membenarkan bahwa KTP non-permanen saat ini memang belum dapat digunakan untuk mengurus AK-1.
Menurut Anwar, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah melakukan penataan administrasi kependudukan sekaligus menghadapi tingginya arus pendatang ke Batam.
“Jumlah pendatang ke Kota Batam sangat tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu digunakan KTP non-permanen untuk proses finalisasi data penduduk,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah masih membutuhkan pemutakhiran dan finalisasi data untuk memastikan jumlah warga yang benar-benar menetap di Batam dapat tergambar secara lebih akurat.
Dalam konteks tersebut, KTP non-permanen digunakan sebagai bagian dari proses pendataan terhadap warga yang tinggal di Batam, tetapi belum ditetapkan sebagai penduduk tetap.
Namun, konsekuensinya, terdapat layanan tertentu yang belum dapat diakses oleh pemegang dokumen tersebut, termasuk pengurusan AK-1.
DPRD ingatkan pendatang memiliki kepastian pekerjaan
Anwar juga mengingatkan masyarakat yang hendak datang ke Batam agar memiliki keterampilan maupun tujuan pekerjaan yang jelas.
Menurutnya, tingginya arus pendatang menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi dinamika ketenagakerjaan di Batam.
“Jangan datang ke Batam tanpa skill, tanpa tujuan, dan tanpa pekerjaan. Kalau sudah ada perusahaan yang menerima, saya yakin akan lebih mudah mendapatkan AK-1,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan KTP non-permanen tetap dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan administrasi.
Namun, khusus pengurusan AK-1, aksesnya masih dibatasi bagi warga yang belum berstatus sebagai penduduk tetap Kota Batam.
Pendatang baru ikut memengaruhi angka pengangguran
Anwar juga mengaitkan persoalan kependudukan tersebut dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Batam.
Menurutnya, angka pengangguran yang tercatat di Batam belum tentu seluruhnya menggambarkan kondisi warga yang sudah lama menetap di kota industri tersebut.
Sebab, pendatang yang baru tiba di Batam dan kemudian masuk dalam pendataan kependudukan dapat tercatat dalam statistik angkatan kerja meskipun belum memiliki pekerjaan.
“Hari ini orang baru satu hari datang ke Batam, ketika terdata dia langsung masuk sebagai pengangguran terbuka. Padahal setiap minggu bisa sampai dua ribu orang datang ke Batam,” katanya.
Karena itu, Anwar menilai tingginya investasi dan angka pengangguran di Batam tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tanda bahwa investasi tidak mampu menyerap tenaga kerja.
Sebagian angka tersebut, menurut dia, dapat berasal dari pendatang baru yang belum memperoleh pekerjaan setelah tiba di Batam.
Perlu sinkronisasi data kependudukan dan layanan kerja
Persoalan KTP non-permanen dan AK-1 tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan layanan ketenagakerjaan.
Pemerintah memang memiliki kepentingan untuk memastikan data penduduk Batam akurat sekaligus mengendalikan arus perpindahan penduduk.
Namun di sisi lain, warga yang telah resmi mengurus perpindahan domisili juga membutuhkan kepastian mengenai layanan apa saja yang dapat mereka akses selama masih berstatus sebagai penduduk non-permanen.
Kejelasan mekanisme menjadi penting agar pendatang tidak berada dalam situasi seperti yang dikeluhkan Muhammad—sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk di daerah asal, tetapi belum sepenuhnya dapat mengakses layanan tertentu di Batam.
Terlebih bagi pencari kerja, akses terhadap layanan administrasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam proses mereka mendapatkan pekerjaan dan beradaptasi dengan kehidupan di Kota Batam.
Penulis : DI
Editor : IZ

















